Bondowoso
Bawaslu Ajak LSM dan OKP Pantau Pemilu 2019
Memontum Bondowoso – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso melakukan sosialisasi pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kepada Panwascam, partai politik peserta Pemilu 2019 Serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Kabupaten Bondowoso.
“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan beberapa peraturan mengenai kampanye, dengan harapan kampanye yang akan dilaksanakan tetap berjalan lancar serta kondusif, damai, dan tujuan kampanye tercapai”, Tutur Moh. Makhsun Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
Makshun mengatakan dalam acara sambutan sosialisasi ini, pihaknya secara khusus mengundang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol), LSM serta OKP yang nantinya akan menyampaikan dan bersama – sama serta mengajak seluruh peserta Pemilu 2019 mendiskusikan soal kampanye di wilayah peserta Pemilu masing-masing yang di anggap adalah konstituennya.
“Bawaslu tidak bisa menghalangi kampanye yang sudah sesuai aturan yang berlaku. Namun, Bawaslu memandang perlunya kesepakatan dengan KPU terkait batasan kampanye atau APK yang sudah di bahas di Peraturan KPU yang di anggap sesuai peraturan yang ada atau tidak. Ini yang harus didiskusikan bersama,”jelas Makhsun.
Demikian pula yang disampaikan Fricas Abdillah salah satu komisioner Bawaslu kabupaten Bondowoso Divisi Hukum. “Kami mengajak LSM dan OKP khususnya yang lokal untuk ikut memantau Pemilu ini. Pemilu bukan hanya tugas para penyelenggara saja, tapi pelaksaannya dan pengawasannya adalah tugas kita semua agar Pemilu berjalan lancer dan sukses,”pungkas Frikas.
Menurut Frikas, selama ini Pemilu yang diselenggarakan di Kabupaten Bondowoso belum ada LSM lokal yang ikut memantau. “Selama ini yang saya tahu Pemantua tidak ada yang dari LSM lokal muapun OKP lokal. Saya harap dalam Pemilu Kali ini , di Bondowoso, LSM maupun OKP lokal mau mendaftarkan sebagai partner kami untuk mengawasi Pemilu 2019. Pemantaunya harus independen. Non partisan dan netral, independen dan tidak boleh memihak juga Tanpa kekerasan. Pemantau sudah terakreditasi dari Bawaslu dan harus menghormati perundang-undangan yang sudah berlaku,”imbuhnya. (ifa/yan)