Politik

Komisi II DPRD Trenggalek Desak KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar

Diterbitkan

-

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Komisi II DPRD Trenggalek memberikan sorotan terkait lambatnya pengembalian Sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.

Diketahui, bahwa sampai saat ini dana sisa yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, masih tertahan. Sementara itu, tahapan Pilkada telah selesai dan bupati serta wakil bupati terpilih, juga sudah dilantik serta mulai bekerja.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari Pilkada 2024 yang ada di KPU, mencapai sekitar Rp 14 miliar. Sementara untuk di Bawaslu, mencapai sekitar Rp 2 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp 16 miliar. Angka itu, tentunya jumlah yang cukup besar untuk dialokasikan kembali dalam perubahan anggaran daerah.

“Jadi kita minta kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), untuk segera mendesak KPU dan Bawaslu agar menyetorkan Silpa Pilkada ke kas daerah. Proses Pilkada sudah selesai, jadi tidak ada alasan untuk menahan dana tersebut lebih lama,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (11/03/2025) tadi.

Advertisement

Mugiyanto juga mempertanyakan, alasan KPU yang menyebut bahwa masih ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan. Dirinya menilai, bahwa tahapan Pilkada sudah berakhir. Sehingga, tidak ada lagi kebutuhan anggaran tambahan.

Baca juga :

“Pesertanya sudah dilantik dan sudah bekerja. Jika KPU beralasan masih ada kegiatan lain, lantas untuk apa? Masa mau sosialisasi setelah Pilkada? Itukan lucu. Apakah mau memperkenalkan calon yang sudah dilantik? Itu juga tidak masuk akal. Seharusnya, ini segera dikembalikan ke kas daerah agar bisa mendukung program lain,” tegas Obeng-sapaan akrabnya.

Politisi Parta Demokrat ini juga menyoroti, mengenai perlunya produktivitas dari KPU dan Bawaslu, dalam menyelesaikan laporan anggaran. Menurutnya, jika tahapan Pemilu sudah berakhir dan tidak ada hal krusial yang harus diselesaikan, maka seharusnya instansi terkait segera melakukan tutup buku.

Advertisement

“Intinya, kita ingin ada kepastian. Jangan sampai dana ini mengendap terlalu lama tanpa kejelasan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Bakeuda Trenggalek, Hartoko, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima koordinasi resmi terkait penyetoran sisa anggaran Pilkada. “Untuk hal ini, koordinasi ada di Kesbangpol. Kami akan segera menindaklanjutinya agar Silpa bisa masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” kata Hartoko.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengalokasikan anggaran Pilkada 2024 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 50 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dari usulan KPU yang mencapai Rp 64 miliar, namun jauh lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada Tahun 2019 yang hanya sekitar Rp 32 miliar.

Dengan belum dikembalikannya Silpa Pilkada, DPRD menegaskan bahwa keterlambatan ini harus segera diselesaikan demi transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah. (mil/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas