Sidoarjo

Bawaslu Targetkan Penertiban APK Caleg 12 Desember 2018

Diterbitkan

-

DITERTIBKAN - Bawaslu Sidoarjo berencana menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho dan spanduk di jalur protokol, fasilitas umum (Fasum), dan fasilitas pemerintah dengan deadline 12 Desember 2018, Kamis (06/12/2018).

Memontum Sidoarjo—- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo bakal menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baleho yang tersebar di sejumlah jalan protokol, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas pemerintah di Sidoarjo. Targetnya, baleho dan spanduk liar itu, bakal ditertibkan dan dibersihkan dengan target 12 Desember 2018 besok. Rencana penertiban Bawaslu ini bakal menggandeng Satpol PP dan partai masing-masing Calon Legislatif (Caleg).

“Pokoknya kami rancang 12 Desember besok semua APK harus bersih,” terang Komisioner Pencegahan dan Penindakan, Bawaslu Sidoarjo, M Rosul kepada Memo X, Kamis (06/12/2018).

Lebih jauh Rosul menguraikan, sebelum menurunkan paksa APK, pihaknya terlebih dahulu bakal berkoordinasi dengan partai (koalisi) dan pihak para penegak hukum.

“Maksimal 11 Desember malam. Harapannya 12 Desember seluruh APK harus sudah bersih. Apabila masih ada APK yang belum diturunkan akan dilaporkan ke Satpol PP untuk diturunkan paksa,” imbuhnya.

Advertisement

Selain itu, mantan Ketua Panwaslu Sidoarjo ini mamaparkan dalam proses penurunan APK ada aturannya yakni terkait ukuran APK yang dibersihkan. Oleh karena itu, sebelum menindak APK liar pihaknya bakal berkoordinasi dengan cara mengundang Panwas Kecamatan dan sejumlah partai koalisi untuk menentukan akurasi letak-letak APK yang sudah menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Koordinasi ini untuk menyinkronkan laporan Panwas Kecamatan agar sinkron dengan data yang dimiliki partai koalisi,” paparnya.

Rosul menegaskan untuk penertiban APK bakal bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Akan tetapi, jika Satpol PP Pemkab Sidoarjo dalam prosesnya tidak bisa menindaklanjuti maka pihaknya akan mengamankan sendiri sejumlah APK liar itu.

“Terkait penempatan APK itu menyalahi aturan atau tidak bergantung lokasi penempatan. Seperti di jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan dan sebagainya itu tak diperbolehkan,” tegasnya.

Advertisement

Sementara terkait pengamanan APK Pemilu 2019 pihak Bawaslu Sidoarjo bakal rutin mengadakan pemantauan seluruh APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya bakal memiliki jadwal rutin menindaklanjuti pelanggaran APK itu.

“Mimimal setiap 2 minggu sekali akan melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh pemasangan APK yang menyalahi aturan,” pungkasnya. Wan/yan

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas