Sidoarjo

Polresta dan Disperta Razia Pemotongan Sapi Betina di RPH Liar

Diterbitkan

-

OPERASI - Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo dan Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Sidoarjo menggelar operasi RPH milik H Jai di Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (05/12/2018) malam.

MemontumSidoarjo—– Petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Sidoarjo dan Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan (DP3) Pemkab Sidoarjo menyisir sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di wilayah Balongbendo dan Krian. Hasilnya, selain menemukan sejumlah RPH yang diduga liar juga menemukan sejumlah RPH yang memotong sapi-sapi betina berusia 2 sampai 3 tahun.

Padahal, sapi betina tidak boleh dipotong. Apalagi, usianya masih belum memadai. Bahkan petugas gabungan ini juga menemukan sapi betina bunting yang siap untuk disembelih.

Inspeksi Mendadak (sidak) dan razia ini, dilakukan pasca petugas menggerebek RPH Liar di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Kali ini, razia itu digelar di RPH milik H Ja’i yang ada di RT 10, RW 04, Dusun Klagen, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (05/12/2018) malam.

“Di RPH liar ini, kami menemukan ada 10 ekor sapi. Rinciannya 4 ekor sapi betina berusia 2 sampai 3 tahun sudah disembelih. Padahal, belum layak disembelih. Sisanya 6 ekor belum disembelih 1 diantaranya betina dewasa dalam kondisi bunting (hamil),” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada Memo X, Rabu (05/12/2018) malam.

Advertisement

Paska mengambil sejumlah sampel barang bukti, pihaknya bakal melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu berkoordinasi dengan DP3 Pemkab Sidoarjo dan Dinas Perizinan mengenai untuk memeriksa perizinan RPH milik perorangan itu.

“Hasil pemeriksaan dan koordinasi antar dinas itu, hasilnya baru bisa ditemukan sanksi yang tepat untuk pemilik RPH. Yang jelas operasi pangan kali ini kami temukan target yakni sapi betina yang disembelih jelas bakal mengurangi populasi sapi. Dampaknya bisa memicu minimnya pasokan daging di pasaran,” imbuhnya.

Sedangkan ditanya soal adanya dugaan praktek penggelonggongan sapi, Harris belum bisa memastikannya. Hal itu masih menunggu hasil pemerikasaan. Aturan larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Yang jelas pemilik bisa dijerat pasal 86 yang mengatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta kalau terbukti memotong sapi-sapi betina produktif,” tegasnya.

Advertisement

Sementara Kasi Kesehatan Masyarakat Veterinen, DP3 Pemkab Sidoarjo, drh Nuning Sri Pujiastuti menegaskan RPH itu sudah beroperasi sejak Tahun 2015. Selama ini dinasnya sudah memberikan pembinaan termasuk mendesak pengurusan izinnya bersama 1 RPH di Balongbendo, 6 RPH di Krian dan 1 RPH di Taman. Akan tetapi tak digubris pemiliknya.

“Sidak ini supaya sapi betina tidak dipotong. Karena besar pengaruhnya bisa mengurangi populasi sapi menysuut hingga memicu ketersediaan daging menipis dan habis. RPH ini justru memotong sapi-sapu betina produktif. Karena itu RPH liar ditertibkan ini,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Nuning memastikan RPH yang dirazia ini tidak memenuhi standar. Salah satunya tak ada pemeriksaan kesehatan hewan dengan menyediakan dokter hewan. Hal ini mengancam adanya sapi yang terkena penyakit antrak menulari konsumennya. Apalagi antrak virusnya bisa bertahan puluhan tahun.

“Kalau sudah kena antrak jelas pasokan sapi tidak bisa keluar atau masuk. Ini merugikan pemerintah daerah. Padahal,

Advertisement

populasi sapi di Sidoarjo tak banyak. Ada sekitar 13.000 ekor sapi. Makanya dapat pasokan dari daerah lain seperti Madiun, Nganjuk, Kediri dan Jombang. Kalau pemotongan resmi sehari 100 ekor setahun bisa mencapai 36.000 ekor,” tandasnya.

Sementara saat dirazia itu, para pekerja RPH ini tetap melanjutkan pekerjaannya. Sebagian memotongi sapi, menguliti hingga memotongi daging dan balungan sapi itu untuk segera dikirim menggunakan mobil pik up. Wan/yan

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas