Bondowoso
Berlakukan PTM Terbatas, Dispendik Bondowoso Khususkan untuk Siswa Tervaksin
Memontum Bondowoso – Sejak 8 Maret 2022, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso memperbolehkan seluruh siswa binaanya melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Kepala Dispendik, Sugiono Eksantoso, murid yang boleh mengikuti PTM adalah siswa yang sudah divaksin dosis 1 dan 2.
“Kalau murid belum divaksin dosis 1 dan 2, maka siswa tidak boleh ikut PTM terbatas. Bahwa yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran secara Daring (Dalam Jaringan),” kata Sugik-sapaannya, Rabu (09/03/2022).
PTM Terbatas, lanjutnya, hanya boleh diikuti oleh 50 persen siswa dari sekolah tersebut. Dan maksimal, pembelajaran hanya 4 jam sehari. Para guru memastikan seluruh siswanya mengikuti protokol kesehatan (Prokes).
Baca juga :
- Dampak Perbaikan Kerusakan Pipa, Dishub Kota Malang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Tiga Ribu Rumah Warga di Kota Malang Terdampak Kerusakan Pipa Transmisi
- Dua Hal Ini Jadi Penyebab Sambungan Pipa Transmisi di Kelurahan Ranugrati Rusak
- Curi dan Gadai BPKB Motor Majikan, ART Asal Jabung Ditangkap Polisi
- Sambut Baik Pengoptimalan Terminal Madyopuro, DPRD Kota Malang Minta Kajian Matang Perencanaan
Ditambahkannya, kebijakan mengikuti vaksin dosis 1 dan 2 bagi siswa yang ikut PTM Terbatas, dilakukan demi keselamatan murid. Keselamatan murid bagi Dispendik adalah nomor satu. Maka, jika ada murid yang keberatan dengan kewajiban vaksin, memilih opsi yang kedua, pembelajaran online. Seluruh guru sudah mempersiapkan materi, baik Luring maupun Daring.
“Wali murid boleh memilih salah satu opsi tersebut. Yang penting anak belajar. Karena tidak mungkin wali murid mengajari sendiri, hususnya untuk materi pelajaran tertentu,” jelasnya.
Sebentar lagi, lanjutnya, kelas akhir dari tiap lembaga pendidikan akan menghadapi ujian akhir. Kalau mereka tidak belajar, maka kwalitas keilmuannya bisa anjlok. Ini yang menjadi pertimbangan Dispendik. (zen/gie)