Banyuwangi
Bupati Banyuwangi Beri Golden Tiket untuk Lulusan SD Penghafal Al Quran Masuk SPMB SMP

Memontum Banyuwangi – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memberikan wadah khusus bagi para penghafal Al-Quran, dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Lulusan Sekolah Dasar (SD) yang telah hafal Al-Quran, bebas memilih Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sesuai dengan keinginannya.
Siswa yang menghafal Al-Quran, akan mendapat nilai lebih dalam penerimaan SPMB jalur prestasi non akademik.
Bupati Ipuk mengatakan bahwa kuota hafalan Al-Quran itu ditetapkan setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memilah dan menghimpun ketentuan SPMB tahun ini. Hal ini, juga untuk memotivasi para santri agar lebih giat belajar Tahfidz.
“Kami berkomitmen untuk memberikan wadah bagi siswa-siswi berprestasi, termasuk siswa hafal Al-Quran yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” kata Bupati Ipuk, saat Pencanangan SPMB 2025, Kamis (15/05/2025) tadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menambahkan bahwa siswa yang akan mendapatkan ‘tiket emas’ atau golden tiket pada SPMB tahun ini, adalah mereka yang telah hafal minimal 6 juz. Jika hafalannya di bawah itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa nilai tambah.
Tahfidz 1 juz memperoleh poin 125 atau setara dengan juara 1 lomba perorangan tingkat kecamatan. Sedangkan Tahfidz 3 juz akan mendapatkan poin 250 atau setara dengan juara 1 lomba perorangan tingkat kabupaten. Sedangkan Tahfidz 5 juz memperoleh poin 375 atau setara dengan juara 1 tingkat provinsi perorangan.
Baca juga :
Menurut Suratno, kemampuan santri dalam menghafal Al-Quran juga harus dibuktikan dengan sertifikat atau surat tahfidz yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. “Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah atau sekolah tempat mereka menuntut ilmu. Para santri juga harus sudah menuntaskan diniyah di jenjang Ula yang dibuktikan dengan surat keterangan Ula dengan mencantumkan nomor izin pengelolaan diniyah dari Kementerian Agama,” kata Suratno.
Dirinya juga menjelaskan, penilaian khusus SPMB bagi santri penghafal Al-Quran merupakan kebijakan daerah di Kabupaten Banyumas. Aturan serupa tidak termasuk dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Kami tegaskan, sistem SPMB dalam rangka SPMB telah diselenggarakan sesuai kaidah yang ditetapkan agar berjalan tertib, lancar, dan mudah. Prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan imparsialitas,” imbuhnya.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 terdapat empat jalur SPMB. Pertama, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 20 persen. Kedua, jalur mutasi bagi siswa yang mengikuti serah terima tugas orang tua dengan kuota 5 persen. Pelaksanaan afirmasi dan mutasi SPMB akan dilaksanakan pada 19-20 Mei dan diumumkan pada 21 Mei.
Ketiga, jalur kinerja dengan kuota 35 persen. Kuota tersebut dibagi menjadi 15 persen rata-rata kinerja laporan, 10 persen kinerja akademik, dan 10 persen kinerja nonakademik. Terakhir, jalur domisili bagi siswa yang rumahnya dekat sekolah dengan kuota 40 persen. Pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 2-3 Juni dan akan diumumkan pada tanggal 4 Juni.
Garis domisili merupakan pengganti garis zonasi pada penerimaan peserta didik baru tahun sebelumnya. “Kalaupun sistemnya berubah, itu tidak menjadi masalah bagi Kabupaten Banyumas. Sebab, selama ini Kabupaten Banyumas menggunakan sistem zonasi yang tidak full zone, tetapi sudah menggunakan domisili,” imbuh Suratno. (kom/bwi/sit)













