SEKITAR KITA
Bupati Situbondo Janjikan Pembayaran Keterlambatan Gaji 68 Karyawan Eks Perusda Pasir Putih

Memontum Situbondo – Keterlambatan pembayaran gaji 68 karyawan eks Perusahaan Daerah (Prusda) Pasir Putih Situbondo, bakal menemui titik terang. Itu karena, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam waktu dekat bersiap membayar keterlambatan pembayaran gaji sebulan itu.
Mengenai kepastian rencana ini, disampaikan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, seusai memimpin rapat penggeseran anggaran untuk pembangunan insfrastruktur jalan di pedesaan yang berlangsung di Room Intelligence Pemkab Situbondo, Jumat (23/05/2025) tadi.
“Persolan keterlambatan pembayaran gaji karyawan eks Prusda Pasir Putih selama satu bulan, pasti kita selesaikan. Karena bagaimanapun, kasihan mereka. Hampir setiap hari kita koordinasi untuk menyelesaikan persolan tersebut,” kata Mas Rio-sapaan Bupati Situbondo.
Mas Rio menambahkan, keputusan pembayaran gaji bagi karyawan eks Prusda Pasir Putih, akan diambil dalam waktu dekat. “Saya minta kepada dinasnya paling cepat Senin dibayarkan. Karena kita sudah punya keputusan untuk membayar mereka,” tegas Mas Rio.
Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa keterlambatan dalam pembayaran gaji kepada karyawan eks Prusda Pasir Putih, bukan disengaja. Tetapi, dengan beberapa pertimbangan, seperti kemungkinan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebab bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Baca juga :
“Apabila kita tidak berhati-hati dalam memberikan gaji tersebut, maka berbenturan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 dan kita pasti menjadi temuan BPK RI. Tapi, apapun yang terjadi kita harus membayar gaji mereka,” tambah Mas Rio.
Bahkan, sambung Mas Rio, gaji mereka dari Januari, Februari dan Maret, itu sudah pasti menjadi temuan BPK. Namun demikian, Pemkab Situbondo tetap mengutamakan kesejahteraan para pekerja dan siap menerima konsekuensi administratif demi memenuhi hak-hak karyawan tersebut.
“Langkah terburuk pembayaran gaji karyawan eks Prusda Pasir Putih, itu yakni adanya temuan BPK. Tapi mau gimana lagi, mereka karyawan eks Prusda Pasir Putih, yang gajinya harus di bayarkan. Toh Pemkab Situbondo juga mendapat penerimaan keuangan dari pengelolaan Wisata Pasir Putih tersebut,” tambah Mas Rio.
Terkait dengan solusi jangka panjang karyawan Wisata Pantai Pasir Putih, Mas Rio mengatakan bahwa ada dua skema yang sedang dikaji. Diantaranya, sistem outsourcing dan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akan tetapi, prosesnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Jika menggunakan skema outsourcing, maka akan ada kendala. Sebab, skema outsourcing itu hanya untuk tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam. Lalu bagaimana dengan manajerialnya? Maka butuh juga diselesaikan. Atau solusi kedua, yakni mendirikan BLUD, seperti Wisata Madang Maning di Daerah Purwokerto, Jawa Tengah,” terang Mas Rio. (her/sit)
















