Politik
DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna Bahas Pembubaran Perusda Pasirputih dan Banongan
Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, menggelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusda Pasirputih dan Banongan di ruang Sidang DPRD, Rabu (09/03/2022) tadi. kegiatan tersebut, dihadiri langsung Bupati Situbondo, Sekdakab, Forkopimda, jajaran OPD dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, mengatakan bahwa giat rapat paripurna diselenggarakan dalam rangka membahas rencana usulan Pemerintah Daerah untuk membubarkan Perusda Pasirputih dan Banongan. Saat ini, disampaikan bahwa masih tahap awal pengusulan atau pembicaraan pertama.
Kemudian, setelah rapat paripurna akan dilakukan pembahasan di Komisi II, sebagai pengampuh mitra kerja kedua Perusda tersebut. Kemudian, dilanjutkan ke tingkat Bapemperda. Ketika rapat paripurna berlangsung, ada nota pengantar dari bupati dan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum. Sehingga, prosesnya cukup panjang.
“Adanya usulan pembubaran Perusda oleh eksekutif, kami sebagai legislatif berharap agar ada pertimbangan-pertimbangan yang perlu dimatangkan. Utamanya, nasib karyawan kedua Perusda tersebut, karena jumlahnya cukup banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edi Wahyudi menerangkan, ada beberapa alasan pihak eksekutif ingin melakukan pembubaran. Dimana salah satunya, karena selama ini Perusda Pasirputih dan Banongan, dinilai belum cukup efektif untuk mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga :
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
- Pemkot Malang Dorong ASN Manfaatkan Program Tapera untuk Kepemilikan Rumah
Tidak hanya itu yang disampaikan Ketua DPRD Edy Wahyudi, disebutkan juga proses pembahasan melalui keputusan di Komisi II DPRD, sebagai mitra kedua Perusda tersebut. Ini, masih dilakukan pembahasan ulang secara umum dengan melalui komisi-komisi, kemudian tidak lepas dari pandangan pembahasan antar fraksi di DPRD untuk dilakukan. Sementara Bupati Situbondo, juga akan kembali memberikan tanggapan dalam proses pembahasan yang dilakukan.
“Memang tahapan dan prosesnya cukup panjang dan tidak serta merta semudah itu. Karena, untuk membubarkan dua Perusda tersebut perlu pertimbangan mendalam. Salah satunya, yang tidak pernah lepas untuk dipertimbangkan tentang nasib karyawannya. Karena, jumlah karyawan didalamnya tidak sedikit,” terang Edy.
Sementara Bupati Situbondo, Karna Suswandi, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pertimbangan khusus dalam melakukan pembubaran perusahaan sektor wisata. “Alasan pembubaran perlu dilakukan, karena adanya warisan hutang sejak tahun 2019 dengan kisaran Rp 980 juta. Selain itu, pengaruh pandemi Covid-19, yang membuat sektor wisata harus ditutup. Sehingga, mengakibatkan kerugian yang terjadi. Pengelolaan aset tidak tertata dengan baik dan ketidak patuhan dalam pengelolaan terhadap pengendalian kas Perusda Pasirputih,” ujar Bupati Karna Suswandi dalam nota pengantar di Gedung DPRD.
Masih kata Bupati, pria yang akrab dipanggil Bung Karna mengatakan, pertimbangan dalam pembubaran Perusda wisata di Situbondo, menjadi acuan dasar dalam upaya peningkatan sektor wisata kedepan. “Kita sudah pertimbangkan secara khusus, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan perusda tersebut. Sehingga, ke depan perlu ada pengelolaan dan pengembangan secara teratur dan terencana,” paparnya. (her/sit)