Kabupaten Malang

Buronan 2 Tahun Maling Aki Pakis Akhirnya Masuk Bui

Diterbitkan

-

Buronan 2 Tahun Maling Aki Pakis Akhirnya Masuk Bui

Memontum Malang — Pihak kepolisian tidak melupakan kasus tahunan lalu. Terbukti, Buser Polres Malang dan anggota Reskrim Polsek Pakis, berhasil meringkus buronan kasus pencurian aki.

Dialah, tersangka Sapii (45) warga asal Jalan Gajahmada Sukopuro Jabung atau warga Dusun Ngrangin, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Jumat (16/3/2018) pagi, tersangka disergap tim gabungan saat berada di jalan Ngrangin Sumberpasir Pakis. Dua tahun lalu, 23 September 2016, ia ditetapkan dengwn status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Seputaran April 2016, tersangka Sapii diduga terlibat aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial DR. Aksi keduanya menyasar CV Sinar Harapan Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Advertisement

Keduanya leluasa dalam pencurian itu lantaran mengenal situasi kantor. Terlebih keduanya biasa menjadi sopir dan kernet di lokasi kejadian. Pada aksinya, kedua pelaku mencuri 4 aki Yakoma, 2 aki Yakoma 100 Amp dan 2 Aki merk Incoe.

Selang beberapa waktu usai kejadian, pelaku DS disergap Buser. Teman tersangka sendiri telah menjalani hukuman penjara dan proses hukum. Kini, giliran tersangka Sapii musti mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas