Hukum & Kriminal

Ungkap Kawanan Pelaku Pencurian Genset Kapal, Polres Trenggalek Bekuk Tiga Tersangka

Diterbitkan

-

TANGKAP: Sejumlah yang berhasil ditangkap Polres Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap jaringan kawanan pelaku pencurian mesin pembangkit listrik Genset Kapal Motor (KM) milik nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dalam penangkapan itu, sebanyak tiga tersangka berhasil dibekuk.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi dengan TKP yang berbeda. “Ada tiga pelaku yang berhasil kita tangkap. Diantaranya berinisial DM, KM dan HSW, yang mana ketiganya merupakan nelayan yang berdomisili di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo,” ujar AKBP Ridwan Maliki, dalam rilisnya, Senin (23/06/2025) tadi.

Kapolres Trenggalek juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan pencurian Genset saat kapal nelayan luput dari pengawasan. Kawanan pelaku, memanfaatkan kondisi pelabuhan yang sepi. Berawal pada akhir Januari hingga Juni 2025, sejumlah kapal motor yang berada di perairan Watulimo , diketahui telah kehilangan mesin genset.

Sejumlah kapal yang mengalami kehilangan, diantaranya seperti KM Candra, KM Fajar Mulia, KM Rizqullah, KM Zeken dan KM Tegar. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Watulimo.

Advertisement

Menindak lanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Watulimo kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tiga orang tersangka dan melakukan rangkaian penyidikan untuk proses lebih lanjut. “Jadi para pelaku menyasar genset yang diletakkan di atas dek kapal. Saat pemilik kapal atau anak buah kapal (ABK) hendak melaut dan memeriksa kondisi kapal, baru diketahui bahwa mesin pembangkit listrik tersebut telah hilang,” jelasnya.

Baca juga :

Setelah menerima laporan para korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu genset hasil curian ditemukan di rumah warga di Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu.

“Genset tersebut diketahui merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DM. Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menjual Genset yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil kejahatan,” kata Kapolres Trenggalek.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, sejumlah Genset yang merupakan hasil kejahatan, rantai besi bersama gembok dan anak kunci, tangki warna biru, kunci T dan sepeda motor.

Advertisement

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo 65 atau 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 482 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 480 atau 481 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.

Kapolres Trenggalek mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kapal di wilayah pesisir, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal yang sedang tidak beroperasi. Karena kejahatan itu bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan bisa terjadi kepada siapa saja. (mil/gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas