Kota Malang
Cegah Alih Fungsi Sawah, Pemkot Malang Jaga 900 Hektare Lahan Pertanian

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus menyusut, akibat alih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan lain. Langkah itu dilakukan, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah kini telah memiliki payung aturan yang jelas dari pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mempertahankan keberadaan lahan pertanian produktif. Sehingga, perubahan fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Sudah ada aturan dari Kementerian ATR yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga lahan sawah. Jadi tidak boleh ada alih fungsi. Kalau tetap dialihkan, maka perizinannya tidak akan ditindaklanjuti,” tegas Wali Kota Wahyu, Kamis (23/04/2026) tadi.
Baca juga :
Ditambahkan Wali Kota Wahyu, bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi aset pemerintah daerah, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat umum maupun pengembang agar tetap menjaga keberadaan lahan pertanian yang ada. Berdasarkan data Pemkot Malang, lahan sawah yang menjadi aset daerah tercatat seluas sekitar 18,5 hektare. Seluruhnya, berada di wilayah Kota Malang dan tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian.
“Jika digabung dengan lahan milik masyarakat, total luas sawah di Kota Malang mencapai sekitar 900 hektare,” tambahnya.
Wali Kota Wahyu menilai, keberadaan lahan pertanian tersebut memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyangga ketahanan pangan lokal, tetapi juga sebagai ruang terbuka hijau produktif di tengah kepadatan kota. “Sehingga, lahan sawah yang ada ini tetap harus kita jaga,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)










