Kota Malang
Jadi Kota Pertama Sukses Penerapan STBM 100 Persen, Kota Malang Siap Maju ke Tingkat Nasional

Memontum Kota Malang – Kota Malang menjadi salah satu daerah di Jawa Timur di tahun 2026 ini, yang berhasil mencapai penerapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) secara 100 persen. Atas raihan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi capaian tersebut.
Diuraikannya, keberhasilan STBM dinilai tidak hanya bergantung pada program pemerintah, melainkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan sehat. “Dengan STBM ini, kita bisa mengukur bagaimana lingkungan yang sehat terbentuk. Tanpa keterlibatan masyarakat, pemerintah tidak akan bisa menghadirkan dampak positif, terutama bagi kesehatan masyarakat,” kata Wali Kota Wahyu, saat kegiatan Deklarasi STBM Lima Pilar, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Kamis (23/04/2026) tadi.
Diungkapkan Wali Kota Wahyu, bahwa capaian itu menjadi tantangan tersendiri, karena karakter wilayah perkotaan memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Termasuk, kompleksitas persoalan sanitasi yang berbeda dibandingkan daerah kabupaten.
“Untuk wilayah perkotaan, ini tidak mudah. Tingkat kepadatan dan potensi kekumuhan lingkungan berbeda, sehingga butuh effort lebih besar untuk membangun kesadaran masyarakat,” tambahnya.
Ke depan, lanjutnya, Pemkot Malang berharap capaian tersebut mampu membawa Kota Malang mewakili Jawa Timur pada penilaian tingkat nasional.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa STBM berfokus pada lima pilar utama perubahan perilaku masyarakat. Yakni, Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dengan memastikan setiap rumah tangga memiliki jamban sehat. Kemudian, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) pada waktu penting guna mencegah penularan penyakit.
Lalu, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM-RT) agar terbebas dari kontaminasi. Pengamanan sampah rumah tangga melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga agar tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan genangan.
“Deklarasi lima pilar STBM ini menjadi puncak rangkaian kegiatan verifikasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 April 2026. Tahapan meliputi penetapan lokasi sampling, verifikasi lapangan di lima kecamatan dengan sembilan kelurahan sampel, hingga penyampaian hasil evaluasi,” tutur Husnul.
Sebelum deklarasi, dilakukan pembacaan hasil pleno dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, yang menekankan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi tim verifikasi, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Husnul berharap, dengan dilakukan deklarasi ini semakin memperkuat komitmen bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari lurah, camat, hingga tokoh masyarakat.
“Harapannya, dengan adanya deklarasi 5 pilar STBM ini bisa menjadikan Kota Malang tetap menjadi kota yang nyaman, kota yang bersih dan kota yang sehat,” imbuh Husnul. (rsy/sit/adv)










