Pamekasan

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gencarkan Sosialisasi

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Cegah peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan terus gencarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai. Kali ini, Satpol PP Pamekasan melakukan sosialisasi di Perusahaan Rokok CV Ayunda Permata Sejahtera, Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, pihak Bea dan Cukai Madura Pamekasan, Kepala Desa Jarin, Camat Pademawu dan beberapa undangan lainnya. Selain itu, juga hadir beberapa nara sumber yang diantaranya, Kabag Perekonomian, perwakilan Kejari, Polres dan Disperindag.

Baca juga :

Kepala Satpol PP Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, menyampaikan bahwa kali ini Satpol PP Pamekasan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. “Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan menekan rokok ilegal. Sosialisasi ini disambut baik oleh masyarakat dan terbukti, sebanyak 400 orang hadir dalam kegiatan ini,” ujarnya, Kamis (26/10/2023) tadi.

Advertisement

Yusuf mengatakan, peredaran rokok ilegal harus diberantas secara bersama-sama. Seluruh masyarakat harus kompak melakukan pencegahan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut.

“Alasannya, rokok bodong itu sangat merugikan negara. Untuk itu, ayo perangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya. (azm/gie/adv)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas