Kabupaten Malang

Curi Motor di Batu, Dau dan Malang, Jual Lewat Online

Diterbitkan

-

LEBIH : Tersangka mengaku 5 kali aksi curanmor. (Foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Dua pemuda ini residivis dan spesialis pencuri sepeda motor seputaran kos-kosan. Usai mencuri, kebanyakan dijual lewat online Fesbuk (FB). Dalam rilis pers, Senin (20/11/2017) terungkap, aksinya menyatroni wilayah Batu, Dau dan Kota Malang.

Dua tersangka diringkus anggota Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Malang dan menyita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU curian.

Tersangka bernama, Muhammad Ibnu (23)  mengaku warga Jalan Majapahit, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan tersangka Deni Panji Wijaya (18) pemuda warga Jalan Pasuruan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dalam rilis, duet kedua tersangka disebut mencapai 5 kali aksi pencurian sepeda motor. Namun, ada indikasi aksi spesialis sepeda motor teras rumah ini lebih dari 5 X aksi. Pasalnya, tersangka ini mampu merusak gembok pagar halaman rumah.

Advertisement

“Dua kali di Batu, dua kali di Dau dan sekali di Kota Malang. Sasarannya kebanyakan Subuh. Masuk halaman rumah sasaran dan pakai kunci letter T,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Azi Pratas Guspitu kepada Memontum.com.

Azi juga menyebutkan, aksi kedua tersangka juga memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor. Semisal, pemilik korban lupa mencopot kunci kontak sepeda motor. “Kami masih kembangkan kasus ini. Penjualan motor curian mereka lewat online, ” urai Azi.

Salah satu barang bukti ditunjukkan kemarin siang yakni sepeda motor Suzuki Satria FU abu-abu. Sepeda motor ini milik Gerry Dan Persada (21) seorang mahasiswa asal Desa Badak Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Motor korban amblas pada Selasa (24/10/2017) pukul 18.00. Saat kejadian, motor diparkir di dalam halaman Kos Perum Muara Sarana Indah, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Advertisement

Penyelidikan dan pendalaman Buru Sergap Polres Malang terhadap aksi pencurian sepeda motor berbuah hasil. Senin (13/11/2017) pukul 01.00, Buser berhasil menyergap kedua tersangka.

Kedua tersangka sehari-harinya berbeda pekerjaan. Tersangka M Ibnu merupakan kernet truk sedangkan tersangka Deni adalah tukang listrik. “Tersangka pernah masuk LP kasus curat, curanmor dan pencurian ponsel,” ungkap Azi.

Kali ini, kembali kedua tersangka dijerat dugaan pelanggaran sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (sos)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas