Kabupaten Malang
Pesta Sabu Bululawang Digerebek, 2 Pria Ditahan

Memontum Malang — Satuan Buru Sergap Satuan Reskoba Polres Malang berhasil meringkus dua pemuda yang akan menggelar pesta Shabu-Shabu (SS), Selasa (14/11/2017) pukul 14.30 di dalam rumah Jalan Tugu Hitam, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Dua tersangka diringkus, yakni Agusianto (30) dan Muhammad Imron (29)–keduanya warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Di dalam rumah, petugas menyita sepoket SS, skrup plastik, seperangkat alat hisap dan sebuah ponsel.
Dalam rilis pers kemarin disebutkan, kedua tersangka digerebek usai Satuan Reskoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait akrifitas mencurigakan di salah satu rumah warga Krebet. Hasilnya, benar saja. Kedua tersangka bersiap pesta SS.
“Awalnya dari informasi masyarakat dan diselidiki Satuan Reskoba. Dua tersangka berhasil diamankan dan menyita barang bukti. Kasus ini masih dikembangkan, ” papar Kasubaghumas Polres Malang, AKP Farid Fathoni kepada wartawan dalam rilis pers kemarin siang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Kini, kedua tersangka menghuni rumah tahanan At Taubah Polres Malang. Penyidik Reskoba masih menyelidiki dan mendalami dari mana asal muasal poketan SS yang didapat kedua tersangka. Itu berarti masih ada pengedar poketan SS yang belum tertangkap. (sos)
















