Hukum & Kriminal

Delapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Dibekuk Polres Pamekasan

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap delapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Sejumlah tersangka, berhasil ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar sejak 14 sampai 25 Agustus 2023.

Beberapa tersangka itu, yakni FR (40), dengan barang bukti sabu 0,29 gram, kemudian D (30), MC (27) dan UTC (29) dengan barang bukti 0,58 gram sabu. Sementara pelaku lainnya, yaitu inisial FR (27) dengan barang bukti sabu seberat  2,86 gram, JY (47) yang kedapatan menyimpan poketan sabu seberat 2,73 gram. Kemudian, tersangka SH (23), kedapatan memiliki 74 butir Pil Y dan MKF (22), dengan barang bukti 147 butir Pil Y.

Baca juga :

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, mengatakan jika pelaku yang ditangkap terdiri dari pengguna hingga pengedar. “Dari barang bukti yang kami dapatkan dari para tersangka, itu ada sabu-sabu mencapai 6,46 gram, 221 butir pil Y, satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp 50 ribu,” ujarnya, Kamis (31/08/2023) tadi.

Advertisement

Para pelaku ini, tambahnya, diamankan di berbagai wilayah hukum di Pamekasan. “Dari tersangka tersebut, ada tiga orang tersangka sebagai pengguna kami dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Diketahui, para pelaku penyalahgunaan Narkotika dikenakan Pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) pil Y pelaku dikenakan Pasal 196 Jo 98 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hukuman maksimal 4 tahun penjara. (azm/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas