Hukum & Kriminal

Ditetapkan sebagai DPO, Kuasa Hukum FM Valentina Kabarkan Kliennya Sedang Sakit

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Paska terbitnya status sebagai daftar pencarian orang (DPO), FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, belum juga mendatangi Polda Jatim. Sebaliknya, kuasa hukum FM Valentina, Andry Ermawan SH, saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui penerbitan status DPO. Namun, terkait penerbitan DPO terhadap tersangka Valentina, dirinya sangat menyayangkan hal itu.

“Saya sempat protes ke penyidik dan menyayangkan penerbitan DPO ini. Sebab sebelumnya, saya sudah bersurat secara resmi ke Dirreskrimum meminta waktu sembilan hari untuk umroh. Sudah ada tanda terimanya. Nantinya sepulang umrah, saya akan mendampingi klien saya ke Polda Jatim. Sebab untuk dilakukan pemeriksaan harus didampingi lawyer. Saya pulang umrah tanggal 20 Agustus 2023. Namun klien saya ternyata sudah diterbitkan DPO pada 16 Agustus 2023,” ujarnya, Rabu (30/08/2023) tadi.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini Valentina sedang sakit maag kronis dan vertigo. Sehingga, belum bisa diantar ke Polda Jatim. “Klien saya sedang sakit. Ada surat resmi dari dokter. Hari ini, Rabu (30/08/2023) tadi, rencanya akan saya antar ke Polda Jatim. Namun ternyata Bu Valentina ngedrop lagi dan bilang tidak kuat berangkat karena sakit. Jadi, klien kami ini bukannya tidak mau datang ke Polda Jatim, namun saat ini kondisinya sedang sakit,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Perlu diketahui bahwa penetapan DPO kepada Valentina ini bermula dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim.

Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. “Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sehingga laporan itu dibuka kembali oleh Polda Jatim,” ujar Lardi.

Lardi pun meminta, supaya petugas Polda Jatim segera melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap Valentina, yang diduga masih berada di rumah. “Kami meminta pihak kepolisian Polda Jatim untuk segera menangkap FM Valentine, demi kepastian hukum dan keadilan bagi Alm dr Hardi. Petugas kepolisian supaya datang ke rumahnya. Kalau katanya Valentina sedang sakit, bawakan dokter dari RS Bhayangkara untuk melakukan pengecekan. Apa benar-benar sakit atau tidak,” tegas Lardi. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas