Bondowoso
Diduga Edarkan Sabu, Warga Pekauman Bondowoso Ditangkap Polisi
Memontum Bondowoso – Anggota Satresnarkoba Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu, Kamis (04/08/2022) lalu. Diketahui, terduga pelaku berinisial SK (37) warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Penangkapan ini, berawal dari informasi bahwa tersangka SK diduga telah mengedarkan sabu. Atas informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dengan bermodalkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya, berhasil mengamankan SK di rumahnya.
Saat ditangkap, SK tidak bisa mengelak, karena diketahui kedapatan menyimpan sabu di rumahnya. Yakni 2 klip dengan total keseluruhan 0,16 gram, bong dan pipet yang masih berisi sisa sabu, HP dan sebuah korek api. Atas barang bukti tersebut, SK langsung diboyong ke Polres Bondowoso.
Baca juga:
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Kasat Resnarkoba Bondowoso, AKP Bagus Purnama, membenarkan penangkapan itu. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan mencari para pelaku lainnya jaringan SK.
“Atas apa yang dilakukan SK, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Naroktika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, ” jelasnya, Sabtu (06/08/2022) tadi. (zen/gie)