Kabar Desa
Diduga Pemicu Keresahan Masyarakat, Kades Paowan Akhirnya Diberhentikan Sementara
Memontum Situbondo – Kepala Desa (Kades) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang diduga tidak bisa menyelesaikan pertanggungjawaban hingga waktu yang telah ditentukan dan dinilai jadi pemicu keresahan masyarakat. Akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya, Sabtu (19/06).
Pemberhentian Kades tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, Saiful Hady, bernomor: 188/159/P/004.2/2021 dan telah ditandatangani oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang sering disapa Bung Karna, pada tanggal 10 Juni 2021.
Baca Juga:
- PT Balad Group Bersiap Garap Budidaya Lobster di Gugusan Teluk Kangean
- November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo
- Pegiat Anti Korupsi Situbondo Blak-blakan Dukung Paslon Karna-Khoirani
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paowan, Lutfi Zainullah SH, membenarkan tentang pemberhentian sementara Kades Paowan, dirinya sudah mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara yang sudah ditandatangani Bupati Situbondo.
Menurutnya, keputusan tentang pemberhentian sementara, Saiful Hady, sebagai Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu sudah keputusan dan sudah dipertimbangkan oleh Bupati Situbondo.
“Dalam keputusan Bapak Bupati Situbondo tentang pemberhentian sementara pada Kaades Paowan diakibatkan adanya keterlambatan penyampaian APBDes dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan desa, dan penerbitan SK tersebut sudah sesuai regulasi, kami juga sudah mendapatkan salinan surat tersebut dari Camat Panarukan,” ujarnya.
Lutfi Zainullah, juga menjelaskan bahwa pihaknya selain menerima salinan SK pemberhentian sementara Saiful Hady, juga menerima tembusan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: 090/357/431.509.1/2021 tentang penunjukan Sekretaris Desa Paowan, Fathor Rahman untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021.
Lutfi Zainullah menambahkan, langkah yang dilakukan Bapak Bupati merupakan langkah yang tepat di tengah situasi krisis kepercayaan masyarakat Desa Paowan kepada Kepala Desa setempat.
“Semoga ini menjadi solusi terbaik dan kemajuan desa agar terang benderang dengan adanya tuduhan dan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Paowan Tahun 2020 yang masih menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujarnya. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, H Lutfi Joko Prihatin, saat dikonfirmasi wartawan memontum.com mengatakan, SK Bupati turun hari Jumat, tanggal 18 Juni, kemudian oleh DPMD langsung di kirim ke Kecamatan Panarukan untuk di tindak lanjuti Camat. (mam/ed2)