Situbondo

Kades di Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara

Diterbitkan

-

Kantor DPMD Pemkab Situbondo.(im)

*Buntut Belum Serahkan LPJ Pengelolaan Keuangan Desa.

Memontum Situbondo- Desa dibatasi menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tanggal 10 januari lalu. Akan tetapi hingga saat ini, masih banyak kepala desa yang belum melaporkan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa tersebut masih banyak kades yang belum menyerahkan LPJ sampai dengan pukul 16.00 Wib (kemarin), baru 50 persen.

Jika dibiarkan, maka akan banyak kepala desa di Situbondo yang terancam diberhentikan sementara. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) nomor 09 tahun 2015, kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak melaporkan (LPJ) sampai tanggal waktu yang diberikan.

 Surat Teguran yang dikirimkan Melalui Camat Se-Kabupaten Situbondo.(im)

Surat Teguran yang dikirimkan Melalui Camat Se-Kabupaten Situbondo.(im)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo saat dihubungi Memontum.com, Suradji mengatakan, sampai saat ini banyak kades yang belum menyerahkan LPJ. Sampai dengan pukul 16.00 kemarin (11/01), baru 50 persen yang melaporkan pertanggung jawaban keuangannya.

Suradji menerangkan, ketentuan pemberhentian sementara kades diatur dalam pasal 07 perda nomor 09 tahun 2015. Yang memberhentikannya adalah Bupati berdasarkan rekomendasi dari Camat setempat.

Advertisement

Suradji mengatakan, pemberhentian kades ada tahapannya. Dalam ayat 1 pasal 7 diterangkan, kades yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tulisan.

“Kewenangan memberikan sanksi administratif dilakukan oleh Camat atas nama Bupati,”katanya.

Jika teguran tidak diindahkan oleh kades, Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sementara. Kemudian dalam ayat 4 diterangkan dalam hal tindakan pemberhentian sementara tetap tidak diindahkan, Camat dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sebagai kades sesuai peraturan perundang undangan.

Perhari ini, DPMD sudah mengirimkan surat kepada seluruh Camat di Kabupaten Situbondo dalam surat tersebut, Camat diminta untuk memberikan sanksi administratif kepada kades yang tidak menyelesaikan LPJnya.

Advertisement

“Apabila dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah teguran tertulis yang disampaikan tetap tidak diindahkan, maka Camat harus membuatkan rekomendasi kepada Bupati untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara” pungkas Suradji Kepada Memontum.com. (im/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas