Kota Malang
Dishub Kota Malang Bakal Siapkan Angkot Khusus Pelajar di Tahun 2026

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang tengah menyiapkan program Angkutan Kota (Angkot) untuk pelajar yang akan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang. Untuk saat ini Standar Operasi Prosedur (SOP) baru mulai dibuat dengan lebih ketat, terutama pada aspek keamanan dan keselamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa penyusunan SOP tersebut masuk dalam Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU). Regulasi itu menjadi fondasi transformasi angkot di Kota Malang, terutama bagi armada yang akan melayani pelajar.
“Betul, SOP baru sedang kami siapkan untuk menyambut 2026. Perwal dan SOP-nya sudah mulai kami susun, agar pelayanan angkot lebih baik dan memenuhi standar. Ada yang dikelola mandiri, ada yang disubsidi pemerintah,” ujar Jaya-sapaannya, Sabtu (08/12/2025) tadi.
Menurut Jaya, kebutuhan transportasi di Kota Malang sangat tinggi. Maka, seluruh angkutan umum, baik barang maupun orang, harus memenuhi standar keselamatan, termasuk armada angkot pelajar.
Baca juga :
“Untuk pengemudi angkot pelajar akan diatur ketat, dari tidak boleh merokok saat berkendara, tidak boleh bercakap-cakap atau menggunakan HP, tidak boleh menggunakan obat-obatan terlarang/NAPZA, tidak berkendara ugal-ugalan, mengikuti batas usia maksimal pengemudi yang akan diatur dalam Perwal. Ini wajib demi keamanan pelajar sebagai penumpang,” jelasnya.
Selain aspek pengemudi, aspek kendaraan pun ikut diperketat. Setiap angkot wajib memiliki kelengkapan surat-surat, kondisi fisik laik jalan (rem, lampu, ban, spion, seatbelt bila diperlukan), pemeriksaan rutin kelayakan dan keselamatan.
“Transformasi angkot tidak boleh setengah-setengah. Armada yang melayani pelajar harus memenuhi standar pelayanan aman, nyaman, terjangkau dan berkeselamatan,” tambahnya.
Dalam SOP baru tersebut, turut diatur sanksi bagi pelaku usaha angkot yang tidak mematuhi aturan. Tindakan penegakan hukum sepenuhnya berada pada Polresta Malang Kota, sementara Dishub fokus pada pembinaan dan sosialisasi.
“Penindakan adalah upaya terakhir. Yang utama adalah pembinaan berkelanjutan. Harapannya, di awal 2026 Perwal dan SOP sudah selesai dan bisa diterapkan,” imbuh Jaya. (rsy/sit)











