Kota Malang

Dugaan Penyalahgunaan Izin, Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Usulkan Moratorium Tempat Hiburan Baru

Diterbitkan

-

BAHAS: Audiensi DPRD Kota Malang bersama dengan elemen masyarakat yang tergabung dalam MCC Front Taktis, yang membahas pengawasan tempat hiburan malam. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong adanya moratorium (penangguhan, red) penerbitan izin untuk tempat hiburan malam baru di Kota Malang. Hal itu dilakukan, menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran, sehingga mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pria yang kerap disapa Dito, itu menyampaikan bahwa dari informasi yang diterimanya di Kota Malang akan ada beberapa tempat hiburan malam yang akan berdiri atau beroperasi. Seperti salah satunya yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Jadi sambil yang ada ini ditertibkan, yang baru dihold dulu atau dimoratorium dulu. Nah pemerintah daerah harus hadir di sini. Karena seperti yang saya sampaikan, dampak sosialnya lebih besar, negatifnya lebih besar ini,” kata Dito, Senin (20/01/2025) tadi.

Menurutnya, di beberapa beberapa tempat hiburan diduga menggunakan dua perangkat Electronic Data Capture (EDC). Sehingga, pajak yang dikenakan adalah pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen.

Advertisement

“Temuan di lapangan ini menunjukkan ada tempat hiburan yang menggunakan dua EDC. Padahal, jika itu tempat hiburan, seharusnya pajaknya sesuai tarif hiburan. Fakta ini menunjukkan ada potensi pembiaran atau kurangnya pengawasan dari pihak terkait,” jelasnya.

Baca juga :

Keberadaan tempat hiburan malam, menurutnya juga akan memberikan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya. Karena itu, penertiban menjadi langkah penting untuk memastikan kontribusi tempat hiburan terhadap PAD lebih optimal.

“Kami tidak menolak investasi. Kehadiran tempat hiburan malam di kota besar seperti Kota Malang, memang tidak terhindarkan. Namun, semua harus tertib dan transparan, sehingga kontribusinya terhadap PAD signifikan. Jangan sampai mudaratnya lebih besar dari manfaat ekonominya,” tambahnya.

Saat disinggung terkait dengan langkah penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan, Dito menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah perlu melakukan penertiban secara bertahap, mulai dari memanggil pengusaha, memeriksa izin operasional, hingga memastikan pengenaan pajak sesuai ketentuan.

Advertisement

“Moratorium ini hanya sementara, sampai tempat-tempat hiburan yang ada saat ini ditertibkan. Kami ingin memastikan pengusaha hiburan lebih optimal dan terbuka terkait kontribusinya terhadap PAD Kota Malang,” imbuh Dito.

Sebagai informasi, gabungan dari Komisi A, B, dan C DPRD Kota Malang juga telah menggelar audiensi bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam MCC Front Taktis, pada Senin (20/01/2025) sore tadi. Dengan menyoroti pengawasan tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas