Trenggalek
Gadis Kencur Dicekoki Pil Koplo, Dipaksa Hohohihe 7 Kali
Memontum Trenggalek—-Seorang pria asal Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek. Pria berusia 20 tahun ini ditangkap tim Reskrim Polres Trenggalek lantaran diduga keras melakukan hohohihe alias tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo saat konferensi Pers di halaman Mapolres Trenggalek, Kamis (19/7/2018).
Didit menuturkan, korban yang juga merupakan warga Watulimo ini masih berusia 14 tahun. Dari hasil penyidikan, pelaku yakni Muhammad Zainur Rohim mengaku telah melakukan perbuatan hina tersebut sebanyak 7 kali di 3 lokasi berbeda.
“Lokasi persetubuhan ini dilakukan di pantai cengkrong kemudian di desa Margomulyo dan di desa Tawang Watulimo, ” ungkapnya.
Dan yang membuat miris, masih terang Didit, sebelum melakukan perbuatannya korban terlebih dahulu di cekoki Pil Koplo.
“Jadi pelaku ini melakukan bujuk rayu kepada korban dan diminta minum pil koplo terlebih dahulu dengan berbagai dalih, ” imbuhnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, petugas telah mengamankan barang bukti diantaranya dua potong kaos dan 2 potong celana jeans. Sedangkan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka. Dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, ” pungkas Didit.
Dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun pidana penjara. (mil/yan)