Pemerintahan

Gelar Apel Pagi, Bupati Situbondo Sampaikan Kabar Buruk untuk 600 Tenaga Non ASN

Diterbitkan

-

APEL: Bupati Situbondo bersama Wakil Bupati seusai pelaksanaan apel pagi. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Sekitar 600 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, bakal dirumahkan. Rencana ini, disampaikan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, saat apel pagi di Halaman Belakang Pemkab Situbondo, Senin (28/04/2025) tadi.

“Keputusan ini dilakukan dengan berat hati, setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non ASN tidak membuahkan hasil. Kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan mereka. Anggaran untuk mereka sudah ada, tapi kalau itu dibayarkan, maka nanti akan jadi temuan BPK,” kata Mas Rio-sapaan akrab Bupati Situbondo.

Mas Rio menambahkan, bahwa perjuangan telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya. Hal ini dilakukan, untuk menghindari terjadinya pengangguran terbuka. Namun, karena banyak dari tenaga non ASN tersebut yang belum memenuhi masa kerja dua tahun, maka mereka akhirnya harus dirumahkan.

“Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka saya meminta maaf. Perjuangan kami tidak berhasil. Dalam surat tersebut tertulis, bagi non ASN yang belum dua tahun harus dilepaskan atau dirumahkan,” tambah Mas Rio.

Advertisement

Baca juga :

Masih menurut Mas Rio, bahwa jumlah tenaga non ASN yang bakal dirumahkan terdiri dari sekitar 300 guru, 200 tenaga teknis dan sisanya dari berbagai perangkat daerah. “Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dirumahkan sangat baik. Hal ini tentunya sangat disayangkan,” ujar Mas Rio.

Sebagai solusinya, lanjut Mas Rio, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo akan membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing. “Bagi mereka yang ingin berwirausaha, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo siap memberikan pendampingan dan memberikan pinjaman modal lunak,” ungkapnya.

Untuk sementara ini, imbuh Mas Rio, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen baru, kecuali melalui pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Pemkab tidak boleh merekrut tenaga baru, kecuali mengajukan formasi CPNS,” lanjutnya.

Advertisement

Kebijakan yang dilakukan ini, ungkapnya, terpaksa diambil oleh Pemkab Situbondo, karena terbentur dengan aturan pemerintah pusat. Sehingga, jika tetap dilakukan maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sekali lagi, saya atas nama pribadi maupun atas Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, meminta maaf kepada tenaga non ASN, karena perjuangan saya tidak membuahkan hasil,” paparnya. (her/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas