Trenggalek

Germo Online Tulungagung Tawarkan Cewek Bookingan di Trenggalek

Diterbitkan

-

Memontum Trenggalek—Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil membongkar prostitusi online yang terjadi di wilayah Kota Keripik Tempe. Diketahui, pelaku merupakan warga Kota Marmer yang berinisial MR alias Robangi (28) warga Dusun Boro Rt 03 Rw 02 Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan akun facebook dengan nama Lanange Jagat untuk menawarkan perempuan yang dapat memberikan pelayanan seks melalui unggahan status di wall group facebook yang bernama Cewek Bookingan Trenggalek. Dalam unggahannya ini, pelaku menuliskan bagi yang berminat, selanjutnya dapat melakukan transaksi melalui menu Inbox facebook. Sebagai balasan atas permintaan pelanggan, maka tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang dapat dibooking (disebut cewek BO) sekaligus tarifnya.

Berdasarkan data tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tangan pelaku disebuah hotel di Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku berhasil diamankan saat bertransaksi dan mengantarkan seorang perempuan kepada pelanggan di salah satu hotel di Trenggalek, ” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (23/3/2018). Dikatakan Didit, pelaku menawarkan tarif yang bervariasi antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 900 ribu untuk short time.

Advertisement

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku akan mengantarkan wanita tersebut kepada pelanggan yang telah memesan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 buah handphone, uang tunai Rp. 600 ribu dan 1 unit sepeda motor.

“Saat ini pelaku masih akan menjalani serangkaian penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut, ” tuturnya. Dalam hal ini, pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mil/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas