Kota Malang

Iklan Minuman Beralkohol Hebohkan Media Sosial, Wali Kota Malang Sebut Tak Ada Izin Penjualan

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Viral di sosial media, salah satu selebgram asal Kota Malang mempromosikan minuman beralkohol PT Sari Jaya, yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam video tersebut, sang kreator mengajak anak-anak muda untuk memilih minuman beralkohol dibandingkan es teh, “Arek enom kok ngombe es teh, arek enom iku ngombe alkohol.”

Sontak, hal itu memicu reaksi dari publik, terutama kalangan orang tua dan tokoh masyarakat. Meski kini video tersebut telah dihapus, dampaknya masih terus bergulir.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa toko yang dimaksud tidak memiliki izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Berdasarkan pengecekan dari Satpol PP Kota Malang, toko tersebut sebenarnya adalah gerai penjualan handphone.

“Toko itu sudah dicek oleh Satpol PP tadi pagi. Ternyata tempat tersebut adalah toko HP, bukan toko Minol. Tidak ada izin yang kami keluarkan untuk penjualan Minol,” tegas Wali Kota Wahyu, Rabu (16/07/2025) tadi.

Advertisement

Pemkot Malang juga menyampaikan, bahwa kini tengah dilakukan penelusuran terhadap pemilik toko tersebut. Termasuk, pembuat konten iklan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga :

“Permasalahannya adalah iklan itu tidak memiliki izin sama sekali. Satpol PP terus bergerak sesuai Perda. Sudah banyak Minol yang disita, tapi kami akui masih banyak yang beredar,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa Sari Jaya tersebut belum mengantongi izin resmi untuk menjual Minol.

Advertisement

“Nomor Induk Berdagang (NIB) nya belum benar. Pengajuannya memang untuk eceran Minol, tapi ini termasuk kategori risiko tinggi. Yang bersangkutan belum melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) juga belum keluar,” jelas Arif.

Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa izin usaha atas nama PT Sari Jaya itu merupakan pengajuan baru yang diduga merupakan cabang dari Mojokerto. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik usaha tersebut.

“Kalau izin belum keluar, ya jangan buka. Apalagi ini risiko Minolnya tinggi. Jadi harus ditutup dahulu, apapun alasannya,” tambahnya.

Arif juga menegaskan, bahwa langkah penutupan akan diambil sampai izin-izin yang dipersyaratkan dipenuhi oleh pemilik usaha. “Harus kami tinjau dulu. Kalau belum ada pemenuhan perizinan, ya jangan dibuka dulu. Kalau izinnya sudah ada, baru boleh beroperasi,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas