Pasuruan
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
Memontum Pasuruan – Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, menghadiri Istighosah dan Gebyar Sholawat yang digelar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKGPAI) Kabupaten Pasuruan, di GOR Sasana Krida Anoraga Raci Bangil, Kamis (24/10/2024) tadi. Turut hadir dalam pelaksanaan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Abdul Harris serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tri Agus Budiharto.
Dalam pelaksanaan yang berlangsung selama sekitar 2 jam itu, sejumlah Guru Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Pasuruan, lebih banyak memanfaatkannya untuk Curhat kepada Pj Bupati. Terutama, terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketua Panitia Pelaksana, Ilmiatul Hasanah, menjelaskan total ada 1000 Guru Pendidikan Agama Islam yang mengikuti istighosah. Mereka sehari-hari mengajar di semua jenjang pendidikan mulai TK, SD hingga SMP di Kabupaten Pasuruan.
Ilmiatul berharap, supaya pemerintah daerah dapat memfasilitasi ratusan GPAI yang belum dipanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui Jalur Baznas. “Kalau ditotal, ada 580 GPAI yang belum dipanggil-panggil untuk mengikuti PPG. Kami sudah mengadu ke Komisi IV dengan harapan agar PPG GPAI dapat dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujarnya kepada Pj Bupati Pasuruan.
Baca juga :
Dijelaskan Ilmiatul, pada tahun 2023 sudah ada 50 GPAI yang dinyatakan lolos PPG melalui jalur Baznas. Sedangkan untuk tahun ini, pihaknya berharap agar 200 GPAI bisa dibantu oleh pemerintah daerah.
“Harapan kita, mudah-mudahan dengan jalur Baznas, 200 GPAI kita majukan dan bisa difasilitasi tahun ini. Karena 50 GPAI sudah lolos PPG melalui jalur Baznas tahun kemarin,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Nurkholis dalam kesempatan itu tidak butuh waktu lama untuk menjawabnya. Sebab serumit apapun permasalahannya, pasti akan ada jalan keluar terbaik.
Perihal PPG, ujarnya, apakah difasilitasi oleh Kementerian Agama ataupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dirinya meminta untuk perwakilan kedua tim agar segera merumuskan aturan yang benar. Bahkan, apabila menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka kewajiban pemerintah daerah untuk berkirim surat menanyakan aturan selanjutnya.
“Saya minta perwakilan Kemenag dan Dispendikbud untuk sama-sama merumuskan. Apakah ini kewenangan Dispendikbud atau justru Kemenag. Jangan sampai timbul fitnah atau saling lempar tanggung jawab,” tegasnya. (kom/pas/gie)