Hukum & Kriminal

Jambret Kalung Emas di Pandanwangi Kota Malang, Residivis Kasus Pembunuhan Dihajar Massa

Diterbitkan

-

Jambret Kalung Emas di Pandanwangi Kota Malang, Residivis Kasus Pembunuhan Dihajar Massa

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku penjambretan berinisial EB (40), warga Sumberwuni Indah, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dihajar massa di Jl LA. Sucipto XXII C, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (20/11/2022) pagi. Aksi itu dilakukan, karena terduga tersangka diketahui menjambret kalung emas milik Rusmiati (59), pedagang, warga Jl Terusan Batubara, Kelurahan Pandanwangi.

Beruntungnya, saat aksi itu berlangsung, petugas Polsek Blimbing Polresta Malang Kota sedang berpatroli di sekitar lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa. Tersangka, selanjutnya diamankan ke Polsek Blimbing dan hingga sore ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan petugas.

Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian berlangsung, pelaku mengendarai motor Honda Beat mendekat ke arah korban yang berada di pinggir jalan. Nampaknya saat itu pelaku mengincar kalung emas yang dikenakan korban.

Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan sebuah alamat. Saat korban menjawab pertanyaan tersebut, tangan pelaku langsung bergerak cepat. Kalung emas liontin yang dikenakan korban langsung ditarik paksa hingga terputus.

Advertisement

Pelaku langsung kabur mengendarai motornya. Beruntung saat itu korban berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar dan petugas Polsek Blimbing yang sedang patroli di sekitar lokasi.

Baca juga :

Bersama petugas, warga melakukan pengejaran. Sekitar 100 meter dari dari lokasi awal, motor pelaku berhasil dijatuhkan dari motornya. Belum sempat keluarkan pisau dari pinggangnya, pelaku langsung merasakan bogeman mentah warga. Petugas Polsek Blimbing yang berada di lokasi melakukan pengamanan.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. “Tersangka dan barang bukti motor yang dikendarainya, juga sebilah pisau serta hasil kejahatannya, sudah kami amankan. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kompol Danang.

Diketahui bahwa tersangka adalah seorang residivis kasus pembunuhan pada tahun 2010 dan menjalani penjara selama 5 tahun di Lapas Kerobokan Bali. Pada tahun 2017, tersangka terlibat kasus perampokan dan menjalani hukuman 4 tahun penjara di Lapas Lowokwaru.

Advertisement

“Dari pengakuan sementara, tersangka 4 kali ini melakukan penjambretan. Yakni Sabtu (12/11/2022) pagi, melakukan aksi jambret di Jalan Sulfat Agung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, aksi kedua pada Senin (14/11/2022) pagi, beraksi di depan Masjid Jalan Simpang Batubara, Kecamatan Blimbing. Aksi ketiganya, Rabu (16/11/ 2022) pagi di depan Fitnes Safa, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dan aksi keempatnya tadi di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP,” ujar Kompol Danang. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas