Kota Malang
Janda 2 Anak Edarkan SS di Kota Malang
Memontum Kota Malang — Jaringan narkoba kawasan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil dibrangus oleh petugas Reskoba Polres Malang Kota. Bahkan salah satunya pengedarnya adalah janda 2 anak yakni Ella R (47) warga Jl Kresno, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kawanan ini dibekuk petugas pada awal bulan Februari 2018.
Informasi Memo X (Grup Memontum.com), menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa NA (36) warga Perum Velodrom Residence, kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, baru saja melakukan transaksi pembelian narkoba jenis SS (Shabu-shabu). Saat ditangkap di runahnya NA kedapatan BB SS dan pipet alat hisap SS.
NA kemudian mengaku kalau mendapat poket kecil SS seharga Rp 200 ribu dari LH alias Wawan (46) warga Jl Kresno Polehan. LH yang menjadi kurir pengantar SS kepada NA kemudian dibekuk di rumahnya. Dalam hal ini, LH tidak memdapat keuntungan. Dia hanya berharap bisa memakai SS itu secara versama dengan NA.
Setelah dikembangkan, ternyata SS itu dibeli dari Ella R, seorang janda 2 anak warga Jl Kresno. Petugas kemudian menangkap Ella di rumahnya. Ella mengaku kalau sebelunnya dia membeli SS kepada PW alias Dias, kenalannya. Untuk 1 gramny dibeli seharga Rp 1,1 juta. Kemudian 1 gram SS itu dibagi-bagi lagi menjadi poketan kecil yang dijual per poketnya seharga Rp 200 ribu.
Petugas kemudian menangkap PW alias Dias (21) warga Jl Kresno, Polehan. Namun darinKeterangan PW, jaringannya terputus karena penyerahannya melalui sistem ranjau. Adapun BB dari komplotan ini diamankan BB berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0.06 gram milik EL, 3 (satu) pipet berisi sabu dari masing masing pelaku lainnya, 3 timbangan elektrik dan HP.
Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Tersangka El mengaku sudah 3 bulan ini mengedarkan SS. Sedangkan PW masih terus kami kembangkan karena pengakuannya melibatkan napi yang berada di LP,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)