Kota Malang

Pengedar Sabu Ngaku Dapat Pasukan dari Napi LP Lowokwaru

Diterbitkan

-

Pengedar Sabu Ngaku Dapat Pasukan dari Napi LP Lowokwaru

Memontum Kota Malang — Seorang pengedar narkoba berinisial WIN (44) warga Dusun Jabon, Desa Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (9/2/2018) sekutar pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota. Dia ditangkap awal akhir pekan lalu karena telah mengedarkan narkoba jenis SS (Shabu-Shabu).

Adapun BB (Barang Bukti) yajg dapat diamankan petugas berupa SS seberat 0,60 gram dan 1 poket SS seberat 0,29 gram. Informasi Memo X (Grup Memontum.com) menyebutkan bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi bahwa di kawasan Jl Hamid Rusdi Timur, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing sempat digunakan untuk transaksi narkoba. Atas informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Rachman Arifin alias Pipin (35) warga Jl Simpang Patimura, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat ditangkap, Pipin kedapatan SS seberat 0,60 gram. Pipin kemudian mengaku kalau SS itu dibeli dari temananya bernama Hudan Dardiri (35) warga Dusun Pandean, Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pipin membeli SS tersebut dari Hudan seharga Rp 750 ribu. Petugas melakujan pengembangan hingga berhasil menangkap Hudan di rumahnya.

Hudan tidak lagi mampu mengelak dikarenakan kedapatan BB berupa 0,29 gram. Hudan kemudian mengaku kalau sebelumnya dia membeli 1 gram SS dari WIN seharga Rp 1,1 juta. SS kemudian dijadikan poketan kecil untuk dijual kembali. Untuk per 1 gram, dia mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu.

Advertisement

Petugas kemudian menangkap WIN di rumahnya. Pengusaha salon ini tak lagi bisa mengelak saat dipertemukan dengan Hudan. Ternyata WIN sudah pernah 5 kali menjual SS kepada Hudan. Dengan keuntungan per 1 gramnya sebesar Rp 200 ribu.

Namun sayangnya residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuma selama 8 bulan ini, tidak bisa menunjukan pengedar yang di atasnya lagi. Dia hanya mengatakan kalau bandar tersebut kini masih menjadi napi di LP Lowokwaru.

Kasat Reskoba AKP Syamsul Hidayat mengatakan bahwa tersangka RA dikenakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 sedangkan Hd dan WIN dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Kami masih melakukan pengembangan. Dikarenakan tersangka berinisial WIN mengatakan bahwa bandar yang memasuk narkoba kepadanya dari napi yang masih berada di LP Lowokwaru. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Syamsul. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas