Bondowoso
Jelang Bulan Ramadhan, Satgas Covid-19 Bondowoso Gelar Rakor
Memontum Bondowoso – Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya, Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Kamis (02/04) malam. Guna merencanakan pengendalian Covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya idul fitri 1442 Hijriah.
Fokus utama rakor tersebut merencanakan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 yang diikuti oleh seluruh perwakilan Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga:
- Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso
- Webinar Literasi Digital di Bondowoso, Kemenkominfo Bahas Dasar Keamanan Akun Media Sosial
- Pj Bupati Bondowoso Tinjau Penyaluran Bantuan Pupuk NPK di Kelurahan Curahdami
- Pj Bupati Bondowoso Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 183 Kades
Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, melalui Plt. Kalaksa BPBD, Adi Sunaryadi, mengatakan Perbup Nomor 107 Tahun 2020 harus direvisi untuk lebih melonggarkan berbagai macam kegiatan masyarakat agar pemulihan ekonomi jelang Ramadhan dan Hari Raya berjalan maksimal. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bondowoso rendah. Tercatat, mayoritas Kecamatan sudah kategori zona hijau, hanya tinggal empat Kecamatan yang masih berstatus zona kuning.
“Rencana revisi Perbup Nomor 107 Tahun 2020. Untuk menanggapi aspirasi masyarakat agar ekonomi ada pemulihan sehingga kita longgarkan,” kata Adi Sunaryadi.
Menurutnya, ada beberapa pasal penting yang harus segera direvisi. Diantaranya seperti kegiatan eksebisi (pameran, peragaan), olahraga, seni budaya, termasuk penataan dan aturan bagi PKL dadakan yang pasti muncul saat Ramadhan. Selain itu, aturan menerima tamu 50 persen dari kapasitas lokasi pada acara resepsi pernikahan juga akan dilonggarakan menjadi 75 persen.
“Ada beberapa pasal yang harus direvisi. Misal pernikahan menjadi 75 persen, misal olahraga pertandingannya oke, tapi penontonnya harus online, sehingga kegiatan tetap berjalan,” jelasnya.
Sebagai tidak lanjut dari Rakor yang dilakukan, dalam minggu ini Satgas Covid-19 akan membuat kajian revisi Perbup. Sehingga minggu depan revisi tersebut bisa rampung. “Kita kan kumpulkan Satgas dan bagian hukum untuk perubahan Perbup Nomor 107 Tahun 2020 ini. Sebelum Ramadhan diharapkan sudah tuntas,” harapnya. (dul/ed2)