Kota Malang
Jelang Ramadan, Polsekta Sukun Berangus Peredaran Miras
Memontum Kota Malang — Jajaran petugas Polsekta Sukun terus melakukan razia Miras (minuman keras). Seperti halnya pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 21.30, petugas mengerebek sebuah bengkel di kawasan Jl Sono Keling, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 40 botol miras ukuran 1,5 liter jenis Arjo (Arak Jowo).
Si penjual yakni Suradi (66) warga Jl Peltu Gang Nusa Indah, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan ke Polsekta Sukun bersama BB 40 botol Arjo. Petugas kemudian melanjutkan razia di kawasan Jl Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di dalam toko milik Bambanh Purwanto (58) berhasil diamankan beberapa botol miras.
Baik Suradi maupun Bambang dibawa ke Mapolsekta Sukun untuk mendapatkan pembinaan petugas dan Sanksi Tipiring (Tindak pidana ringan) agar tidak mengulangi perbuataanya berjualan miras.
Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa pihaknya akan terus membrantas peredaran miras di wilayahnya.
“Miras sangat berbahaya. Khusunya Arjo sangat berbahaya dan banyak sudah meninggal. Kami akan terua melakukan razia. Apalagi saat ini sudah menjelang bulan Ramadan. Kami akan terus melakukan razia.miras di kawasan Sukun,” ujar Kompol Anang. (gie/yan)