Hukum & Kriminal
Razia Konvoi Perguruan Silat, Polres Trenggalek Amankan Ribuan Dobel L dan Belasan Motor
Memontum Trenggalek – Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek berhasil mengamankan salah seorang pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar pil dobel L. Penangkapan terhadap pria berinisial AF (15) ini, dilakukan saat aparat kepolisian melaksanakan razia konvoi salah satu perguruan silat di simpang empat Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan hampir seribu pil dobel L. “Saat digeledah, kami menemukan sekitar 910butir pil dobel L yang dibawa oleh AF. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Polres Trenggalek untuk diperiksa lebih lanjut,” paparnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/07/2023) siang.
Tidak hanya pil dobel L, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 700 ribu, satu unit sepeda motor, satu handphone dan tas kecil berwarna hitam.
“Dari hasil interogasi, AF bukan bagian dari kelompok perguruan tersebut. Akan tetapi, dirinya memanfaatkan konvoi dari perguruan silat itu untuk mengelabuhi petugas dan dirasa cukup aman membawa barang haram tersebut. Sayangnya, aksi tersebut justru diketahui petugas hingga yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” jelasnya.
Sampai saat ini, ujarnya, anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Seperti, darimana dan kemana barang tersebut didapatkan dan akan diperdagangkan.
Baca juga:
Selain mengamankan AF, dalam razia tersebut petugas juga menindak tegas rombongan konvoi pada Senin (24/07/2023) sini hari. Sedikitnya, ada 38 orang yang dilakukan tilang dan 24 kendaraan roda dua dibawa ke Mapolres Trenggalek. Dari keseluruhan kendaraan tersebut, enam diantaranya ditinggal oleh pemilik.
Sebagian dari mereka tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), tidak memiliki SIM, serta kendaraan tidak sesuai standar pabrik serta tidak terpasang plat nomor. “Bahkan, ada dua orang pengendara (berboncengan) pengaruh minuman keras dan juga pengendara yang membahayakan petugas. Jadi saat dilakukan razia, yang bersangkutan justru tancap gas dan berusaha menabrak petugas. Namun akhirnya terjatuh,” terang Kapolres.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 285 ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 280 tidak di lengkapi dengan plat nomor, Pasal 291 tidak memakai helm, Pasal 281 tidak memiliki SIM, dan Pasal 288 ayat (1) tidak bisa menunjukkan STNK.
“Saat ini seluruh kendaraan yang terlibat pelanggaran masih diamankan di Mapolres Trenggalek. Nantinya , kendaraan – kendaraan tersebut akan diserahkan ke pemiliknya setelah membayar denda dan mengganti onderdil kendaraan sesuai spektek,” paparnya. (mil/sit)