Hukum & Kriminal
JPU Hadirkan Korban, Kontraktor Terduga Penipuan Renovasi Rumah Malah Berbelit-Belit

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan kasus Pasal 378/372 KUHP, Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bertemu dengan ketiga korbannya di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Momen itu, adalah dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Salah satu korbannya, adalah seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam persidangan itu, Nr dan dua korban lainya menceritakan kronologis bagaimana dirinya menjadi korban penipuan renovasi rumah yang diduga dilakukan Ferdinandus.
Sementara di akhir persidangan, Ferdinandus bukannya meminta maaf kepada para korbannya yang mengalami kerugian ratusan juta, melainkan malah berbelit-belit. Sehingga, majelis hakim meminta Ferdinandus untuk fokus apakah keterangan korban benar atau tidak. Mirisnya, Ferdinandus malah membuat korban merasa geram. Sebab saat itu, dirinya mengatakan keterangan yang benar hanya identitas diri para korban. Sedangan keterangan lainnya, tidak benar.
“Keterangan yang benar hanya identitas korban, kalau keterangannya tidak benar,” ujarnya.
Usai persidangan, JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa ada lima saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kali ini. “Yakni tiga saksi korban, satu pengawas yang melihat progres apakah pembangunan sesuai atau tidak dengan uang yang dibayarkan dan satu orang yang mengenalkan. Kerugian korban mencapai ratusan juta,” ujarnya.
Baca juga :
Sementara itu, Nr mengatakan bahwa dirinya tertarik untuk menyerahkan renovasi kepada terdakwa, setelah melihat penawaran yang diajukan. Selain itu, juga karena setelah melihat desain gambar proyek yang ditunjukan terdakwa.
“Awalnya renovasi hanya Rp 157 juta, kemudian menjadi Rp 290 juta. Namun setelah saya bayar Rp 290 juta lebih, rumah saya tidak dikerjakan hingga tuntas. Menurut tukang, hanya dikerjakan 45 persen. Namun kata saksi ahli, tadi mengatakan pengerjaan mencapai 60 persen,” ujarnya.
Terkait terdakwa yang tidak mengaku dalam persidangan, membuat Nr merasa geram. “Kok bisa-bisanya tidak mengakui, padahal semua bukti ada. Bukti transfer ada, saksi ada, rekening koran ada, barangnya ada,” imbuh Nr. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar ratusan juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. (gie)
















