Hukum & Kriminal

Divonis Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Kasus Dugaan TPPO Pikir-Pikir untuk Banding

Diterbitkan

-

SIDANG: Proses sidang vonis terdakwa dugaan kasus TPPO. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda putusan di PN Kota Malang, Rabu (10/09/2025) tadi. Adapun putusan untuk ketiga terdakwa, adalah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hermin Naning Rahayu, selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Dian Permana dan Alti Baiquniati, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni menuntut Hermin, dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti, dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Yakni, karena diduga melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut. “Sikap kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Meski pasalnya sama, tetapi untuk hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan kami,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Pengacara para terdakwa, Zainul Arifin, menyebut putusan itu masih menimbulkan kekecewaan. Sebab dalam pledoi, telah meminta para terdakwa dilepaskan.

“Fakta persidangan bahwa mereka bukan perwakilan dari orang perorangan, melainkan menjadi satu dengan PT NSP pusat. Namun dalam putusan ini majelis hakim berpendapat lain, bahwa klien kami dianggap terbukti terkait orang perorangan,” ujar Zainul.

Terkait restetusi, tidak dibebankan kepada klien kami. “Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, sehingga kami juga pikir-pikir dengan putusan ini. Masih ada waktu 7 hari. Kalau ditanya puas atau tidak puas, ya kami tidak puas, namun kami masih pikir-pikir,” jelasnya.

Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati, mengungkapkan fakta-fakta persidangan dengan jelas menunjukkan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami sangat kecewa dan putusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dan kasus ini hanya dilihat dari pelanggaran prosedural penempatan, bukan sebagai kejahatan perdagangan orang,” terangnya. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas