Kota Malang

Jual Beli Ginjal, Tersangka Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Kasat reskrim POlres Malang Kota AKP Ambuka Yuda SIK. (gie)

Memontum Kota Malang—Meskipun hingga Selasa (26/12/2017) siang, petugas Polres Malang Kota belum menentukan siapa tersangka jual beli ginjal dari Ita Diana (41) warga Jalan Wukir Gang V RT 03 RW 02 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu kepada Erwin Susilo dengan melibatkan pihak dokter di RSSA Malang, namun bisa dipastikan jika nantinya jika ada yang terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 36 Tahun 2009 UU Kesehatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Dalam waktu dekat kita akan memeriksa pihak penerima donor ginjal dan juga memeriksa pihak dokter. Tergantung nanti bagiamana pemeriksaan saksi-saksi. Untuk korbannya sebelumnya sudah kami periksa.,” ujar Kasat reskrim Polres malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SH SIK.

Siapa nantinya yang bakal menjadi tersangka tergantung hasil dari pemeriksaan. Dikarenakan kedua belah pihak bisa menjadi tersangka termasuk pihakl RSSA Malang jika ditemukan buklti jual beli organ. Sebab jual beli organ seperti ini dilarang dan melanggar UU Kesehatan

“Jual beli ginjal ini melanggar Pasal 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara selama 6 tahun,” ujar AKP Ambuka.

Advertisement

Nantinya jika dari semua pihak sudah menjalanmi pemeriksaan, maka akan dilakukan gelar. “Nanti lihat alat bukti dulu tersangkanya mengarah kemana. Jika alat bukti sudah cukup maka kita akan melakukan gelar kembali untuk menentukan tersangka. Walaupun tidak ada hitam di tas putih, bagaimana nantinya alibi yang mengarah kesana, bukti-bukti petunjuk dan juga saksi,” ujar AKP Ambuka.

Untuk dari pihak-pihak ini sementara yang sudah menjalani pemeriksaan yakni Ita Diana. “Informasi yang kita dapat Ita ditawari oleh salah satu dokter di RSSA Malang. Saat itu dia mau menjual ginjalnya karena sedang terlilit utang. Kami juga akan mencari sosok yang menawarkan jual ginjal tersebut,” ujar AKP Ambuka.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ita Diana (41) warga Jalan Wukir Gang V RT 03 RW 02 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu ibarat sudah jatuh ketiban tangga. Sudah rela mendonorkan ginjal karena berharap akan dilunasi oleh pihak penerima ginjal, tapi bukannya dilunasi hutangnya, malah diintimidasi akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Kini dia pun wadul ke salah satu tokoh warga Malang. Ita Diana mengkisahkan, ini bermula saat dia kalut dengan beban hutang sebesar Rp 350 juta, karena usahanya yang bangkrut. Sekitar bulan Februari, dia menjenguk temannya yang sakit di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. Saat dirinya tiduran di mushola RSSA, dia berkenalan kepada salah satu staf dokter RSSA. Dia ditawari sebuah solusi transplantasi ginjal.

Advertisement

Kemudian dia diajak oleh staf tersebut berkenalan dengan salah seorang dokter RSSA bernama dr Rifai. Perkenalan dengan dr Rifai ini, awal terjadinya transaksi transplantasi ginjal. Sehingga dia mau mendonorkan dengan imbalan sebesar Rp 350 juta akan dilunasi. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas