Hukum & Kriminal
Kapolresta Malang Kota Beri Lampu Hijau Pesta Kembang Api Asal Sesuai Aturan
Memontum Kota Malang – Menjelang pergantian malam tahun baru 2023, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada jika melakukan pesta kembang api. Sebab, dirinya tidak ingin jika nantinya menimbulkan sesuatu yang kurang baik.
“Silahkan, kita tidak menutup dan melarang euforia masyarakat, tetapi jangan pada akhirnya menimbulkan sesuatu yang kurang baik,” ujar Buher-sapaan akrabnya, Rabu (28/12/2022) tadi.
Dikatakannya, jika kembang api sendiri juga ada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Jika nantinya ditemukan kembang api yang tidak sesuai, maka bisa dilaporkan. “Kembang apikan ada aturannya. Makanya, dilaporkan kepada kita apakah diatas 2 setengah inci dan lain lain. Karena, ada ketentuan di perundangan-undangan penggunaan kembang api,” jelasnya.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Menurutnya, imbauan yang disampaikan tersebut tentu menjadi tanggung jawab bersama. Apabila menimbulkan kerawanan, siapa saja berhak untuk mengolah keamanan di tempat sekitarnya.
“Kenapa kami menyampaikan harus ada pemberitahuan ataupun perizinan? Karena apabila nanti menimbulkan kerawanan, itu akan tau untuk menghentikan batas waktunya kapan. Itu menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, semua tentu memikirkan sebab dan akibat dari permasalahan atau bencana yang berpotensi terjadi. Seperti, beberapa kejadian kebakaran, yang malah memakan korban jiwa atau mengakibatkan kebakaran. (rsy/gie)