Politik
Komisi II DPRD Trenggalek Temukan 12 Menara Pemancar Tak Dilengkapi Izin Pembangunan, Satu Menara Dipakai Enam Provider
Memontum Trenggalek – Lakukan Sidak (inspeksi mendadak) lapangan mengenai menara pemancar tidak berizin, Komisi II DPRD Trenggalek, menemukan adanya satu tower yang digunakan sekitar enam provider. Menanggapi temuan itu, Komisi II meminta agar OPD terkait segera melakukan penindakan penertiban.
Dikonfirmasi seusai memimpin rapat, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto, menegaskan jika menara pemancar ilegal harus ditertibkan. “Kemarin, kita melakukan Sidak di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, terkait adanya menara pemancar yang tidak dilengkapi izin. Bahkan, ada pula satu menara yang digunakan untuk enam provider,” ungkapnya.
Diketahui, sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2011, ada ketentuan pidana dan denda bagi menara yang tidak memiliki izin atau tidak melalui proses izin (ilegal). Dan ini bisa dikenai denda Rp 50 juta, per titik dengan kurungan 3 bulan penjara.
“Akibat dari menara yang tidak melengkapi izin ini, maka pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi dari pemanfaatan menara itu. Artinya, ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak dari menara ilegal itu,” imbuh Mugiyanto.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya setiap menara pemancar memberikan retribusi senilai Rp 2,6 juta per tahun. Namun, penarikan retribusi hanya bisa dilakukan kepada menara yang melengkapi perizinannya. Sementara itu, saat ini di Kabupaten Trenggalek, ada 12 menara yang tidak melengkapi perizinan namun masih tetap beroperasi. “Ini sudah kebocoran yang luar biasa. Jadi, menaranya sudah tak berizin ditambah lagi disewakan kepada beberapa provider hingga mendapatkan keuntungan bagi pemiliknya,” kata Obeng-sapaan akrabnya.
Baca juga :
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
Ditanya soal langkah-langkah yang akan diambil terkait menara yang tidak berizin ini, Politisi Partai Demokrat, ini menyampaikan akan melakukan tindak lanjut. “Untuk langkah komisi sendiri, menyikapi kerugian pendapatan negara atau yang kita tau los kebocoran dari Dinas PUPR. Tentu perlu diluruskan dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selanjutnya, Komisi II juga akan memantau perkembangan di lapangan. Langkah pertama, akan dilakukan peringatan, yang kedua jika memang tetap beroperasi akan dilakukan penindakan.
“Kita akan pantau di lapangan, untuk dilanjutkan upaya penindakannya seperti apa. Hari ini kita juga sudah minta kepada Satpol PP agar langsung menindaklanjuti untuk membuat teguran dan peringatan kepada 12 tower yang tidak sesuai dengan aturan pendirian,” papar Obeng.
Seperti yang diketahui, saat Komisi II Trenggalek melakukan rapat kerja bersama Dinas PUPR, diketahui ada belasan menara pemancar yang tak melengkapi perizinan. Parahnya, menara tersebut sudah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Namun, belum juga ada penertiban dari pihak terkait. Perizinan yang belum dilengkapi oleh menara tersebut terkait kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB), maupun dugaan pendirian yang menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (mil/sit)