Kota Malang

Kota Malang Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Nasional, Namun Beban TPA Supit Urang Masih Tinggi

Diterbitkan

-

ASRI: Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina, saat memberikan sambutan dalam gelaran Kota Bersih Menuju Adipura untuk Indonesia ASRI. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Kota Malang disebut sebagai salah satu kota percontohan pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia. Meski begitu, tantangan besar masih membayangi, terutama tingginya ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina, menyebut capaian pengelolaan sampah Kota Malang menunjukkan progres positif, namun belum sepenuhnya terintegrasi dari hulu hingga hilir. Berdasarkan pemantauan tahun 2025, timbulan sampah Kota Malang mencapai sekitar 800 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 34,15 persen atau 249,63 ton per hari telah dikelola di fasilitas pengolahan sampah, seperti TPS3R dan bank sampah.

“Artinya fasilitas pengelolaan sampah yang dimiliki Kota Malang sebenarnya sudah berjalan cukup baik,” ujar Melda, saat memberikan sambutan dalam gelaran Kota Bersih Menuju Adipura untuk Indonesia ASRI, di Malang Creative Center (MCC), Senin (11/05/2026) tadi.

Namun, sekitar 64,69 persen atau sekitar 475 ton sampah per hari masih berakhir di TPA Supit Urang. Bahkan, masih terdapat sekitar 6,5 ton sampah per hari yang terbuang langsung ke lingkungan. Sehingga, kondisi tersebut menunjukkan tekanan terhadap TPA masih sangat tinggi.

Advertisement

“Saya melihat pengelolaan sampah masih berorientasi di hilir, belum terintegrasi dari hulu maupun di tengah prosesnya,” katanya.

Dalam hal ini, Melda mengingatkan, pengelolaan sampah yang tidak optimal berpotensi menimbulkan risiko serius bagi lingkungan maupun keselamatan masyarakat. Menurutnya, pola lama pengelolaan sampah kumpul–angkut–buang tidak lagi relevan dan harus segera ditinggalkan.

“Pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, serta penguatan ekonomi sirkular harus menjadi paradigma baru pengelolaan sampah,” ucapnya.

Baca juga :

Advertisement

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus mendukung penilaian Adipura, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong Kota Malang menjalankan empat strategi utama. Pertama, penerapan Gerakan Pilah Sampah mulai dari rumah tangga, kawasan usaha, pasar, sekolah hingga perkantoran. “Sistem pengangkutan juga didorong menyesuaikan jenis sampah, baik melalui armada terpilah maupun pengaturan jadwal pengangkutan,” tambahnya.

Kedua, perubahan kebijakan pengelolaan TPA. Pemerintah pusat menargetkan mulai Agustus 2026 seluruh TPA tidak lagi menerapkan sistem open dumping. Sampah wajib ditutup menggunakan metode controlled landfill atau sanitary landfill dan hanya residu yang boleh masuk ke TPA.

Ketiga, optimalisasi dan revitalisasi fasilitas pengolahan sampah atau Material Recovery Facility (MRF) agar volume sampah yang diolah lebih besar dibandingkan yang dibuang. Keempat, pengembangan pengolahan sampah organik.

“Karena lebih dari 50 persen komposisi sampah Kota Malang merupakan sampah organik, sebagian besar berupa sisa makanan. Sehingga ini perubahan pola hidup masyarakat menjadi kunci utama,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa secara teknis seluruh persyaratan menuju Adipura sebenarnya telah terpenuhi. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada infrastruktur, melainkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah.

Advertisement

“Semua persyaratan Adipura sudah mencukupi. Tinggal kesadaran masyarakat untuk memilah sampah yang perlu diperkuat. Insyaallah, kami siap menerima penghargaan Adipura lagi dalam waktu dekat,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas