Kota Malang
KPU Kota Malang Segera Musnahkan Ribuan Surat Suara Pilgub Jatim
Memontum Kota Malang—–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang siap memusnahkan ribuan surat suara Pilgub Jatim yang rusak. Proses pemusnahan surat suara Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Malang paling lambat dilaksanakan H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara 27 Juni. Komisioner KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan, jumlah surat suara untuk Pilgub Jatim yang rusak mencapai 3.052 suara. Dari 616.330 surat suara yang diterima KPU Kota Malang untuk disortir yang rusak.
“Jumlah DPT untuk Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Malang mencapai 600.646 suara. Artinya hampir 50% suarat suara untuk Pilgub Jatim rusak. Masalah ini sudah kita sampaikan ke KPU pusat,” jelas dia. Lantas untuk Pilwali Kota Malang surat suara yanh rusak hanyan 118 surat suara dari 616.504 surat suara yang diterika KPU Kota Malang dari rekanan.
Kata Aminah, jenis kerusakannya mulai ukuran surat suara tidak simetris.
Warna foto dan latar belakang foto kabur. Ada tinta atau bercak bercak merah pada foto Cagub Jatim. Ada juga yang robek serta yang lainnya. “Tanggal 14 Juni proses pelipatan surat suara untuk Pilgub Jatim sudah harus selesai. Makanya kita segera minta pengganti surat suara yang rusak itu,” ucap dia.
Untuk proses pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan dihadapan Panwaslu, tim sukses, kepolisian dan elemen masyarakat lainnya. “Saat ini PPK dan PPS sedang menyiapkan surat suara per TPS. Kita jadwalkan hari minggu sudah selesai proses pengesetan surat suara per PTS,” tukas dia. (man/yan)