Kota Malang

Paslon SAE Bertekad Menambah RTH

Diterbitkan

-

Cawali Kota Malang Sutiaji (memo x/ man)

Memontum Kota Malang—Salah satu persoalan di Kota Malang yang harus segera diatasi oleh Sutiaji dan Sofyan Edy Jarwoko setelah terpilih menjadi Walikota Malang adalah mempertahankan Kota Malang sebagai kota yang indah, sejuk dan aman serta tertib. Persoalannya, seiring bertambahnya penduduk dan unit usaha masyarakat. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang terus berkurang jiks dibandingkan dengan kondisi 10 tahun lalu.

Para pengamat lingkungan menilai banyak pembangunan ruko, kawasan perumahan di Kota Malang seperti tidak berdasar pada peraturan yang berlaku. Pembangunan yang dilakukan banyak yang tidak sesuai dengan tata ruang yang disepakati.

Sehingga dampaknya saat musim penghukan datang dibeberapa titik di Kota Malang sering dilanda banjir dengan cuaca semakin panas saat musim kemarau. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sutiaji-Sofyan Edy Jarwoko (SAE) tidak abai terhadap pentingnya RTH bagi Kota Malang. Apabila dipercaya masyarakat memimpin Kota Malang hingga lima tahun kedepan.

Sutiaji dan wakilnya Sofyan Edy Jarwoko bertekad mengajak stakeholders di Kota Malang untuk bermusyawarah, mengidentifikasi lahan tidur yang memungkinkannya untuk meningkatkan luasan RTH.

Advertisement

Untuk diketahui luas Kota Malang mencapai 110,06 km persegi. Hanya 13 % saja dari luas wilayah Kota Malang digunakan sebagai RTH publik. Padahal, Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2007 tentang Pemetaan Ruang mengharuskan RTH publik sebesar 20 persen dari total wilayah.

“Alam butuh keseimbangan supaya terjadi harmonisasi antara manusia. Tekad kami untuk menambah RTH di Kota Malang. Supaya udara di Kota Malang tetap bersih dari polusi udara,” jelas Sutiaji, kemarin siang.

Katanya, saat ini aset RTH yang masih dimiliki Kota Malang tersedia di Lapangan Rampal dan beberapa taman kota yang luasnya tidak sebanding dengan luas bangunan yang ada dengan makin menjamurnya ruko dan pusat perbelanjaan.

 

Advertisement

Konsistensi pemerintah kota untuk mempertahankan RTH eksisting memang belum maksimal, sehingga beberapa kawasan cantik yang mulanya direncanakan sebagai lahan terbuka hijau berubah menjadi permukiman, di antaranya perumahan elit di Jalan Retawu serta Pahlawan Trip dan sekitarnya.

“Dampak negatif akibat tingginya aktivitas pertumbuhan penduduk dan industri antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, hilangnya vegetasi dan RTH dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya,” ungkap Sutiaji.


Menurut Perda RTRW, RTH 20 persen bisa dipenuhi pada 2031. Paslon SAE menginginkan pemenuhan target ini bisa dipercepat misalnya dengan memanfaatkan lahan kanan-kiri jalan dan sepanjang bantaran sungai untuk kawasan hijau agar agar terhitung sebagai RTH publik.

Solusi lain yang bisa lebih cepat untuk mencapai target, yaitu dengan membeli lahan milik warga oleh Pemkot, untuk itu paslon SAE akan berikhtiar mencari sumber dana guna mewujudkan RTH 20% sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Angka riil untuk RTH privasi masih sulit dihitung karena banyak tanah terbuka milik penduduk tidak terdeteksi, akan tetapi dipastikan persentasinya di bawah 10%.

Advertisement

Pemkot bisa menerbitkan Kebijakan Hijau (Green Policy) setidaknya untuk luas tanah tertentu milik penduduk dapat diimbau menyisakan 20% untuk ruang terbuka hijau dengan pengawasan yang ketat.

“Pemkot Malang akan melihat secara detail ijin usaha yang diajukan investor. Kalau obyeknya dalam kawasan hijau. Maka tidak boleh didirikan bangunan gedung dan sejenisnya. Kalau luas RTH semakin sempit. Pasti menimbulkan masalah lain pada kehidupan warga Kota Malang,” jelasnya. (man/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas