Lumajang
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
Memontum Lumajang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, resmi membuka jadwal pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati Lumajang tahun 2024. Pendaftaran bakal dibuka selama tiga hari yakni, Selasa (27/08/2024) Agustus 2024 sampai dengan Kamis (29/08/2024), bertempat di Kantor KPU Lumajang. Hal itu, disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja.
“Untuk pendaftaran dibuka mulai jam 08.00 WIB. Sedangkan penutupan Kamis sampai jam 23.59 WIB,” kata Ketua KPU Lumajang, Sabtu (24/08/2024) tadi.
Sebagai informasi, jadwal tersebut mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Selebihnya, Cabup dan Cawabup harus memenuhi persyaratan.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” ujarnya.
Baca juga :
Selain itu, tambahnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lalu, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
“Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi,” lanjutnya.
Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, ujarnya, sebagai berikut yaitu Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lumajang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lumajang. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
“Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link: https://bit.ly/FormulirPendaftaran_Paslon. KPU Kabupaten Lumajang membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Tahun 2024,” ujarnya. (adi/sit)