Kabupaten Malang

Mantan Kades Permanu–Pakisaji Masuk Bui

Diterbitkan

-

Masuk Bui:Siswo Adi Ustanto Mantan Kades Permanu Masuk Bui(Ist)

*Terbukti Selewengkan ADD & DD Tahun 2015-2016

Memontum Malang–– Setelah dinyatakan terbukti selewengkan Alokasi Dana Desa (ADD)dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016, mantan Kades Permanu Kecamatan Pakisaji KabupatenMalang, Siswo Adi Ustanto dijebloskan ke penjara, Rabu (7/2/2018) kemarin. Hasil penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2018, hasil audit BPK ditemukan kerugian negara Rp 120 juta dari total ADD dan DD tahun 2015 sebesar Rp Rp 450 juta dan Rp 284 juta.

Sementara total ADD dan DD pada tahun 2016 sebesar Rp 400 juta dan Rp 630 juta lebih. Atas perbuatannya,tersangka langsung dibawa mobil Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk selanjutnya, dijebloskan ke LP Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka langsung kita tahan, kita bawa ke LP Lowokwaru untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suseno SH.Mhum, Rabu (7/2/2018) siang.

Advertisement

Menurut Seno sapaan akrabnya, pihaknya sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 16 Januari 2018 lalu.

“Awalnya kita terima informasi dari masyarakat. Setelah kita lakukan penyelidikan dan memeriksa 12 orang saksi-saksi, tersangka ini terbukti melakukan penyimpangan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa pada saat dirinya menjabat Kades,” beber Seno.Bentuk penyimpangannya, lanjut Seno, pelaksanaan ADD dan DD tahun 2015-2016, tidak dilakukan seluruhnya. Barang bukti yang ditemukan seperti dokumen, perdes dan LPJ fiktif juga diakui oleh tersangka.

“Sejumlah bantuan seperti dana kesehatan, pelaksanaanya ternyata tidak sesuai dengan APBdes. Termasuk setoran pajak anggaran, tidak disetorkan oleh tersangka ke kas negara,” paparnya.

Seno menambahkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka setelah pihak Kejaksaan memeriksa para saksi mulai dari tingkat Perangkat Desa Permanu, Kecamatan hingga bagian Inspektorat dan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Malang.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 8 UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tindak pidana pemberantasan korupsi. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” Seno mengakhiri. (sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas