Kediri
Mas Dhito Sampaikan Perubahan APBD 2025 Tidak Ganggu Sektor Pelayanan Dasar Kabupaten Kediri

Memontum Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menghadiri langsung rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025’, yang berlangsung di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (01/07/2025) malam.
Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 ini menindaklanjuti atas nota kesepakatan bersama perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025. “Perubahan ini tetap mempertimbangkan pada pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting secara ekonomi, efisien dan efektif,” kata Mas Dhito.
Secara rinci, dijelaskan Mas Dhito, Rancangan Perubahan APBD 2025 meliputi pendapatan daerah yang mengalami kenaikan sebesar 1,47 persen dari APBD murni 2025 menjadi Rp 3,3 triliun. Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan sebesar 10,95 persen dari APBD murni menjadi Rp 235,9 miliar.
“Sehingga, kekuatan APBD pada Rancangan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp 3,55 triliun atau naik 2,50 persen dari APBD murni 2025,” terangnya.
Baca juga :
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 tersebut, lanjut Mas Dhito, belanja daerah juga mengalami kenaikan 2,48 persen dari APBD murni menjadi Rp 3,537 triliun. Kemudian, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula dalam APBD murni 2025 dianggarkan sebesar Rp 27,5 miliar turun 52,08 persen menjadi Rp 13,1 miliar.
Mas Dhito menekankan, perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD. Pun begitu, Perubahan APBD 2025 tidak mengubah fokus pemerintah dalam memprioritaskan sektor pelayanan dasar, baik kesehatan, sosial infrastruktur dan pendidikan.
“Tentunya empat hal itu kita harapkan di perubahan ini tetap menjadi fokus kita bersama,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD itu selanjutnya akan dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan. (kom/pan/sit)
















