Sidoarjo
Membongkar Mal Administrasi ULP – LPSE Pemkab Sidoarjo, Bos PT Raflindo Jaya Mandiri Pasrah
Memontum Sidoarjo – Satu persatu kesalahan admintrasi lelang yang dilaksanan ULP (Unit Pengadaan Lelang) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mulai terbongkar . Itu setelah sejumlah rekanan melakukan sanggahan dan oleh ULP dianggap hanya sebagai angin lalu saja.
Padahal Wakil Wakil Bupati, Nur Ahmad Syaifuddin, menegaskan proses pengadaan barang dan jasa harus melalui tahapan pengadaan. Pekerjaan pengadaan ini merupakan tugas dari kepala OPD selaku pengguna anggaran.
Untuk itu semua OPD harus memahami betul tentang Undang – undang pengadaan barang dan jasa. Termasuk perencanaan pengadaan barang dan jasa demi kelancaran proses pembangunan di Sidoarjo.
“Saya menghimbau kepada OPD untuk tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyedia jasa, jika penyedia jasa yang diberikan tidak sesuai kontrak,” katanya pada Pembinaan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo. Senin (27/8).
Jauh hari sebelum dilakukan pembinaan, Komisi C DPRD Sidoarjo juga melakukan hearing dengan bagian pengadaan barang dan jasa Pemkab Sidoarjo, setelah sebelumnya mencium ketidak beresan dalam pelaksanaan lelang.
Baca Juga : Bongkar Mal Administrasi ULP-LPSE Pemkab Sidoarjo, Paket Gajahmada, Plh Kajari Tunggu Laporan Kasie Intel
Kejadian paling menonjol adalah lelang Pemel Saluran dan Trotoar Gajah Mada Rp 2,5 M yang dimenangkan Raflindo Jaya Mandiri, pekerjaan segera dimulai.