Kota Malang

Mutasi Jabatan Pemkot Malang Tunggu Persetujuan BKN, Penempatan Dipastikan Berbasis Kompetensi

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemkot Malang. Proses penataan pejabat tersebut, kini menyesuaikan sejumlah aturan baru yang mengharuskan penempatan ASN berbasis kompetensi dan kinerja.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa proses mutasi jabatan terus berjalan, namun harus melalui tahapan revisi administrasi sesuai regulasi terbaru dari BKN. “Prosesnya terus bergerak. Semua yang kami ajukan, harus disesuaikan kembali karena ada aturan baru dari BKN terkait penempatan jabatan yang harus sesuai kompetensi, kinerja dan ketentuan lainnya,” kata Wali Kota Wahyu, Senin (20/04/2026) tadi.

Wali Kota Wahyu menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur sejumlah pembatasan, termasuk larangan memindahkan pejabat yang baru dilantik sebelum memenuhi masa jabatan minimal. Selain itu, penyesuaian juga mempertimbangkan kepangkatan dan kesesuaian jabatan.

Baca juga :

Advertisement

Menurutnya, saat ini Pemkot Malang masih melakukan konsultasi intensif dengan BKN sebelum mutasi dapat direalisasikan. “Kalau pekan ini sudah ada hasil positif dari BKN, maka kami langsung bergerak. Karena kebijakan mutasi tidak bisa lepas dari arahan dan persetujuan BKN,” tegasnya.

Wali Kota Wahyu menambahkan, revisi usulan yang sebelumnya dikembalikan BKN, lebih banyak berkaitan dengan aspek kompetensi pejabat yang akan menempati jabatan tertentu. Selain mutasi, Pemkot Malang juga berencana membuka Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi sejumlah jabatan yang saat ini masih kosong.

“Nanti ada beberapa jabatan kosong yang akan kita selterkan. Kriterianya akan kita rapatkan lagi sesuai arahan dari BKN,” imbuhnya. (rsy/sit)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas