Kota Malang
Wali Kota Malang Tegaskan Mutasi Jabatan Berdasarkan Kinerja dan Bukan Usia

Memontum Kota Malang – Rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, hingga kini masih dalam proses. Bahkan, kini untuk tahapannya sedang menunggu administrasi serta persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penempatan jabatan nantinya tidak didasarkan pada faktor usia, melainkan pada kinerja dan tanggung jawab selama menjalankan tugas. “Saya tidak melihat tua atau muda, tapi kinerjanya. Saat ini prosesnya masih melalui sejumlah tahapan administrasi, termasuk uji kesesuaian jabatan atau job fit sebelum dilanjutkan dengan Seleksi Terbuka (Selter),” kata Wali Kota Wahyu, Senin (13/04/2026) tadi.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa seluruh tahapan mutasi dilakukan melalui koordinasi intensif bersama BKN karena setiap perubahan jabatan harus memperoleh persetujuan dan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Prosesnya ada job fit, kemudian Selter. Jadi kita harus banyak konsultasi dengan BKN karena ada aturan dan persyaratan tertentu,” tambahnya.
Baca juga :
Wali Kota Wahyu menyebut, hampir satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Malang, menjadi momentum evaluasi untuk menilai performa para pejabat. Penilaian dilakukan berdasarkan laporan kinerja, kedisiplinan, serta tanggung jawab yang telah dijalankan.
“Kita sudah bisa melihat bagaimana kinerja masing-masing, baik dari laporan, disiplin, maupun tanggung jawab selama ini. Itu yang menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Pelaksanaan mutasi, menurutnya baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan memperoleh persetujuan BKN. Wahyu pun juga belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya karena masih menyesuaikan proses koordinasi serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Eksekusi dilakukan setelah ada persetujuan. Jadi semuanya masih berproses,” imbuhnya. (rsy/sit)











