Surabaya
Oknum Mahasiswi Unair, Perjualbelikan Gadis Belia Divonis 2,6 Tahun
Memontum Surabaya—Terdakwa kasus human traficking dan penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTPP0), Ayu Sriwulan masuk dalam agenda putusan. Sebelumnya terdakwa di tuntut 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Siti Nuraela dan Damarwati Lahang dari Kejajaksaan Tinggi Surabaya.
Namun hakim berpendapat lain melihat terdakwa yang dari awal duduk di kursi pesakitan hanya menangis terus. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Hisbulloh Idris terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan kurungan.
Dua pasal yang menjerat mahasiswi jurusan sastra Universitas Airlangga (Unair) yaitu pasal 88 tentang perlindungan anak dan pasal 2 Nomor 21 tentang penghapusan tindak pidana perdangan orangan (PTPP0).
Hakim Ketua, Hisbulloh Idris didampingi I Wayan Sosiawan dan Pujo Saksono memvonis terdakwa dikarenakan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan memperjual belikan anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
‘Mengadili, terdakwa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 88 dan pasal 2 No 21 tentang (PTPP0) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp. 1 Juta subsidair 1 bulan kurungan’ ujar Hakim Ketua, Hisbulloh Idris.
Mendengar putusan hakim, jaksa penuntut umum Kejati Jatim, Nur Laila didampingi Dharmawati Lahang menyatakan pikir – pikir.
‘Pikir – pikir pak hakim’ ujar Jaksa Nur Lailah menanggapi putusan yang di bacakan oleh HK Hisbulloh Idris
Terdakwa telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jatim sejak 31 Agustus dengan kasus perdangan orang di bawah umur untuk dijajakan menjadi pekerja seks komersial, dengan tarif Rp 800 ribu – Rp 1 Juta. (sri/nhs/yan)