SEKITAR KITA

Operasi Peredaran BKC Ilegal di Dua Kecamatan, Satpol-PP Lumajang Amankan Ratusan Pack Rokok

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, melakukan Operasi Pemberantasan rokok ilegal di wilayah kecamatan Pronojiwo dan Candipuro pada Sabtu (23/10/2021).

Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso SH MM, mengatakan bahwa dalam giat Operasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilakukan kali ini pihaknya bersama Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo, Kodim 0821 Lumajang, Bagian Perekonomian dan Pembangunan SDA Setda Lumajang, berhasil mengamankan 234 pack rokok non cukai.

“Dari ratusan pack rokok yang disita tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal antara Bea Cukai Probolinggo yang bekerja sama dengan Satpol PP dalam rangka menekan laju peredaran rokok ilegal di Lumajang,” terangnya kepada Memontum.com, Selasa (26/10/2021).

Dijelaskan, bahwa operasi yang dilakukan meliputi tujuh desa di Kecamatan Pronojiwo yaitu Desa Supiturang (3 titik lokasi), Desa Oro-oro ombo (19 titik lokasi), Desa Sumberurip (5 titik lokasi), Desa Sidomulyo (10 titik lokasi), Desa Tamanayu (3 titik lokasi), Desa Pronojiwo (34 titik lokasi) dan satu desa di Kecamatan Candipuro yaitu di Desa Sumberwuluh.

Advertisement

Hal itu dilakukan berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Pada giat kali ini petugas melaksanakan Operasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan

Kecamatan Pronojiwo ada 6 desa meliputi 74 titik lokasi dan di Kecamatan Candipuro 1 titik lokasi yaitu di Desa Sumberwuluh. Kemudian barang bukti yang berhasil kita dapatkan langsung diserahterimakan kepada Petugas KPPBC Probolinggo,” ujarnya. (adi/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas