Kota Malang
Pemkot Malang Tunggu Juknis Pusat terkait Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu surat resmi dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait rencana kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diwacanakan berlaku setiap hari Jumat. Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku per 1 April 2026 ini dan dijalankan setiap hari Jumat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemkot Malang belum menerima Juknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai penerapan WFH sebelumnya sempat disampaikan dengan jadwal berbeda oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Awalnya disampaikan Ibu Gubernur WFH pada hari Rabu, kemudian dari Menko Perekonomian menyampaikan WFH pada hari Jumat. Karena itu kami menunggu surat resmi dari pemerintah,” ujar Wali Kota Wahyu, Rabu (01/04/2026) tadi.
Dikatakannya, bahwa Pemkot Malang juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu untuk menyamakan langkah sambil menunggu regulasi resmi. Meski begitu, Wali Kota Wahyu menegaskan kebijakan WFH bukan hal baru bagi Pemkot Malang.
“Yang jelas WFH ini bukan barang baru, kita sudah laksanakan pada saat pandemi Covid-19 lalu,” katanya.
Baca juga :
Lebih lanjut, terkait pengawasan ASN selama WFH, Pemkot Malang memastikan sistem pengendalian tetap berjalan melalui teknologi dan sistem monitoring kinerja pegawai. “Pengawasan tetap ada. Kita punya teknologi dan sistem untuk memastikan ASN tetap bekerja walaupun WFH,” lanjutnya.
Menurutnya, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Berdasarkan gambaran awal kebijakan, pejabat struktural seperti eselon II dan eselon III tetap bekerja dari kantor, sementara sebagian pegawai pelaksana berpotensi menjalani WFH. Namun, skema final pelaksanaan masih menunggu Juknis dari pemerintah pusat.
“Tapi nanti kita tunggu saja Juknisnya, kita belum terima. Jadi seperti apa nanti kita tunggu Juknisnya yang lebih jelas,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan penggunaan sepeda bagi ASN setiap hari Jumat dipastikan tetap berjalan. Pihaknya menyebut seluruh ASN Pemkot Malang didorong berangkat kerja menggunakan sepeda sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.
“Setiap hari Jumat ASN kami anjurkan menggunakan sepeda ke kantor. Kalau tidak punya sepeda, bisa menggunakan angkutan umum karena jaraknya rata-rata masih dalam kota,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)











